Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Hilman diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi terkait penetapan kuota tambahan haji untuk tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi kedatangan Hilman dan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
Pemeriksaan ini adalah yang kedua bagi Hilman, setelah sebelumnya dia diperiksa pada 8 September 2025. Langkah ini diambil setelah KPK meningkatkan status dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penggelaran kasus ini berawal dari temuan bahwa pengelolaan kuota haji 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji untuk tahun 2023. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembagian kuota tersebut. Dalam praktiknya, kuota justru dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk jamaah haji reguler dan 50% untuk jamaah haji khusus.
Temuan KPK ini menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan kuota haji. KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat keadilan dalam pembagian kuota haji sangat penting bagi masyarakat Muslim Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Isu korupsi kuota haji bukanlah hal baru. Sebelumnya, banyak kontroversi dan dugaan penyimpangan yang mengemuka terkait dengan pengelolaan kuota haji. Upaya KPK dalam menyelidiki kasus ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pembersihan intitusi dan penegakan hukum yang tegas.
Proses pemeriksaan di KPK berjalan dengan ketat dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Hilman Latief dan Nasrullah Jasam diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan yang terkait dengan pengelolaan kuota haji ini. KPK berupaya untuk mengumpulkan semua bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang relevan guna mendukung penyidikan lebih lanjut.
Dalam beberapa minggu ke depan, KPK diperkirakan akan melanjutkan serangkaian pemeriksaan dan audit yang lebih mendalam untuk mengungkap irama pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan pihak terkait dalam mengelola program haji secara profesional dan transparan. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan kasus korupsi kuota haji ini bisa diminimalisir dan tidak terulang di masa mendatang.
