KPK Ungkap Modus Biro Travel Haji ‘Lelang’ Kuota Khusus untuk Cuan

KPK mengungkapkan praktik tidak etis yang dilakukan oleh biro perjalanan haji terkait kuota haji khusus. Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, biro perjalanan haji diduga telah menyebarkan kuota haji khusus mereka kepada biro-biro lain guna dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Asep menjelaskan bahwa modus ini mirip dengan “lelang” kuota, di mana kuota yang lebih kecil dibandingkan permintaan yang tinggi membuat situasi kompetisi muncul. “Disebar-disebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu cara penyebaran kuota ini dilakukan dengan menggunakan afiliasi, di mana satu biro perjalanan memiliki hubungan dengan biro lainnya. “Travel A itu punya afiliasi ke travel B, dan ke travel C,” imbuh Asep, menjelaskan mekanisme yang digunakan. Tak hanya itu, penyebaran kuota juga dilakukan kepada biro yang belum memiliki sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yang semakin memperburuk situasi.

Menurut KPK, jika kuota haji tidak disebar, harga jualnya bisa menjadi lebih rendah karena penawaran lebih banyak daripada peminat. “Harganya akan lebih murah, dan dia akan mendapatkan keuntungan lebih sedikit,” tambahnya. Di sisi lain, praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

KPK mengambil langkah serius dengan memulai penyidikan terkait dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pansus Angket Haji DPR RI bahkan mencatat sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi, di mana terdapat alokasi kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi tidak merata.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota, sedangkan sisanya 92 persen untuk haji reguler. Hal ini menjadi salah satu dasar untuk menelaah kebijakan dan alokasi kuota yang telah dilakukan.

KPK juga mengambil tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun pihak yang melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Aksi KPK dalam menindaklanjuti kasus ini menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menegakkan hukum dan menuntaskan praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi calon jemaah haji yang selama ini dirugikan.

Diharapkan publik dan pihak-pihak terkait dapat memberikan dukungan terhadap upaya KPK ini untuk menyelesaikan masalah yang telah mengganggu integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Penyelidikan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penyelenggara ibadah haji.

Exit mobile version