KPK Panggil Mantan Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Terkait Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk tahun 2024. Salah satu langkah terbaru adalah pemanggilan HM Tauhid Hamdi, mantan Bendahara dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang mencuat seiring dengan pemberian kuota tambahan haji yang menjadi sorotan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Tauhid berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” jelasnya. Pemeriksaan ini menandai langkah KPK yang serius dalam menyelidiki dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji.

Kasus ini mencuat setelah Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji. Menurut aturan yang ada, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, informasi awal yang muncul dari KPK menunjukkan bahwa praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Sebanyak 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Kekeliruan ini diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan bahwa banyak calon jemaah haji di seluruh Indonesia yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sehingga seharusnya kuota khusus tetap dibatasi untuk meminimalisir ketidaksesuaian ini. “Otomatis, 10.000 ini kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar. Uang yang terkumpul dari haji khusus akan lebih besar,” ungkap Asep, menunjukkan potensi keuntungan yang terkumpul dari kuota yang dialokasikan tidak sesuai dengan peraturannya.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga meminta keterangan dari agen travel haji. Hal ini dilakukan untuk memahami lebih dalam tentang distribusi kuota tambahan tersebut. Asep menambahkan, travel haji yang besar akan mendapatkan porsi kuota yang lebih banyak dibandingkan dengan travel yang lebih kecil. “Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B,” jelasnya.

Langkah KPK dalam memanggil Tauhid Hamdi dianggap penting untuk memahami alur pengambilan keputusan terkait pembagian kuota. Selain itu, kehadiran Tauhid di KPK diharapkan mampu memberikan wawasan mengenai kebijakan yang diterapkan dalam penjatahan kuota haji. KPK berkomitmen untuk mendalami sepenuhnya dan tidak akan ragu untuk mengekspose hasil penyidikan kepada publik.

Dugaan korupsi ini bukan pertama kalinya menyentuh sektor haji dan umrah. Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus telah muncul, yang mencerminkan masalah dalam pengelolaan kuota haji yang berakibat kepada potensi kerugian negara.

Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi adalah bagian dari serangkaian tindakan KPK untuk memerangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dalam konteks pelayanan publik yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Rencana pengembangan penyidikan kasus ini diprediksi akan melibatkan lebih banyak pihak dan fakta yang lebih mendalam.

Dengan perkembangan ini, kejelasan mengenai alokasi kuota haji 2024 diharapkan akan segera terungkap. Masyarakat tentunya menantikan transparansi dari lembaga terkait agar ibadah haji dapat berjalan dengan jujur dan adil, sesuai harapan seluruh jemaah haji di Indonesia.

Exit mobile version