Anggota MPR: Ruang Digital Ubah Wajah Politik Indonesia Secara Dramatis

Perubahan wajah politik Indonesia di era digital semakin mendalam. Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti bahwa ruang digital kini menjadi faktor krusial dalam proses demokrasi, yang tidak hanya mengubah cara orang berinteraksi, tetapi juga memengaruhi pengambilan keputusan politik. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila”, yang digelar pada 19 September 2025, Andreas menggarisbawahi pentingnya memahami dampak ruang digital terhadap dinamika politik di tanah air.

Melalui ruang digital, suara publik menjadi lebih kuat dan terdengar. Contohnya, sejumlah mahasiswa yang awalnya merencanakan aksi protes terpaksa membatalkannya setelah menganalisis potensi penunggangan isu melalui media sosial. “Hal ini mencerminkan kecerdasan politik generasi muda serta menunjukkan betapa kuatnya pengaruh ruang digital terhadap dinamika demokrasi,” jelas Andreas. Pernyataan ini menunjukkan transformasi perilaku politik di kalangan generasi muda yang beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Namun, Andreas menekankan bahwa kemajuan ini juga membawa tantangan. “Kalau fenomena ini tidak kita maknai dengan tepat, demokrasi bisa kehilangan arah,” ungkapnya. Ia menegaskan perlunya redefinisi makna rakyat dan kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi modern. Dalam pandangan Andreas, perjalanan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 memang telah menghasilkan banyak capaian positif, tetapi tantangan di bidang praktik demokrasi dan kedaulatan rakyat masih tersisa.

Salah satu isu yang diangkat adalah relevansi sistem pemilihan langsung presiden dan kepala daerah dengan nilai-nilai Pancasila. Ia mempertanyakan, apakah proses tersebut benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip dari sila keempat Pancasila, yang menekankan musyawarah untuk mufakat. Lagi pula, kesenjangan antara demokrasi yang dijalankan dan harapan masyarakat harus menjadi perhatian serius.

Andreas juga mencatat pentingnya memperkuat demokrasi substansial di tengah dominasi demokrasi prosedural. Proses ini, menurutnya, merupakan amanat dari Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024, yang meminta Badan Pengkajian untuk melakukan penelitian mendalam, termasuk melalui forum-forum diskusi seperti FGD ini. Dengan memanfaatkan diskusi dan kajian, diharapkan dihasilkan rekomendasi yang konkret untuk peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Berbagai penelitian dan diskusi tentang demokrasi di ruang digital pun semakin menjadi kebutuhan. Upaya ini penting agar pemangku kepentingan dapat memahami dan mengatasi tantangan yang muncul akibat disrupsi digital. Terciptanya kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan ini akan menentukan arah masa depan demokrasi di Indonesia.

Dalam dinamika ini, kekuatan media sosial tidak dapat diabaikan. Salah satu analis politik menyampaikan bahwa ruang digital dapat digunakan sebagai alat yang memberdayakan masyarakat, tetapi di sisi lain, juga dapat disalahgunakan untuk penyebaran informasi yang menyesatkan. Oleh sebab itu, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat lebih cerdas dalam menanggapi isu-isu politik, serta mengurangi potensi penyesatan informasi.

Dengan bertambahnya jumlah pengguna internet di Indonesia, keberadaan ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik. Inisiatif-inisiatif yang mempromosikan keterlibatan publik, termasuk kampanye pendidikan politik melalui platform digital, sangat diperlukan untuk melahirkan masyarakat yang lebih terdidik dan terinformasi.

Beberapa ahli menekankan bahwa edukasi berkelanjutan tentang demokrasi harus diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya akan menjadi konsumen informasi, tetapi juga pelaku aktif dalam menjaga dan memperkuat demokrasi di tanah air.

Semua pihak terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak menggerus nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun sejak lama. Hal ini sangat penting agar masyarakat tetap berdaya dalam menentukan arah politik negara, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi keadilan dan keadaban dalam berpolitik.

Exit mobile version