Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa ia tidak akan memperpanjang surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang menargetkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto. Keputusan ini diambil dalam konteks pengurusan piutang negara, di mana sebelumnya, surat pencegahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025.
“Yang jelas itu nggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita nggak akan perpanjang kira-kira,” ungkap Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat malam (19/9/2025). Purbaya menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memperpanjang pencegahan tersebut, dengan keyakinan bahwa Tutut tidak memiliki niatan untuk melarikan diri. “Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?” tambah Purbaya.
Sebelumnya, Tutut Soeharto menggugat Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pencegahan tersebut. Namun, Purbaya mengonfirmasi bahwa gugatan itu sudah dicabut oleh Tutut. Materi gugatan itu terkait langsung dengan pencegahan bepergian Tutut, yang dikaitkan dengan statusnya sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan tersebut berutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Purbaya juga mengkritik kinerja Satuan Tugas Penanganan BLBI, yang dinilai terlalu banyak berjanji tetapi tidak memproduksi hasil yang signifikan. “Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga nggak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” jelas Purbaya. Ia berencana untuk mengevaluasi ulang kinerja dari satgas tersebut. Jika tidak ada hasil nyata yang ditunjukkan, Purbaya tidak ragu untuk mempertimbangkan pembubaran satgas itu. “Kalau memang cuma menimbulkan keributan, nggak usah. Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng,” pungkasnya.
Keputusan untuk tidak memperpanjang pencegahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan piutang negara yang lebih efisien. Dalam konteks ini, pelibatan pihak-pihak terkait menjadi penting agar proses pengembalian utang dapat berjalan lebih lancar dan tidak terhambat oleh isu-isu hukum terkait pencegahan bepergian.
Perkembangan ini juga mencerminkan langkah-langkah pemerintah dalam memberantas utang yang tertunggak dan menjaga kestabilan ekonomi nasional. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, terutama setelah masa pemulihan dari dampak pandemi COVID-19. Menteri Keuangan mengingatkan semua pihak untuk bekerja sama demi mencapai tujuan tersebut dan menegaskan pentingnya transparansi dalam semua proses.
Dengan langkah tersebut, publik juga diharapkan dapat melihat adanya perubahan positif dalam manajemen utang negara, yang tentunya akan membawa dampak bagi perekonomian secara keseluruhan. Selanjutnya, pemerintah diharapkan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan utang—agar tidak hanya menjadi isu yang berlarut-larut, tetapi juga menyumbang pada infrastruktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
