IKN Ibu Kota Politik 2028: Mardani PKS Tegaskan Status Jadi Jelas

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mardani Ali Sera, memberikan tanggapan positif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai 2028. Dalam pernyataannya, Mardani menyebutkan bahwa Perpres yang ditandatangani Prabowo Subianto tersebut menjelaskan status IKN secara lebih jelas dan terperinci.

Mardani menggarisbawahi bahwa kejelasan status ini penting untuk membantu seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan pembangunan IKN dengan lebih matang. “Bagus dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas,” ungkap Mardani saat dikonfirmasi. Menurutnya, langkah ini memberikan sinyal bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk segera memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Pernyataan Mardani mencerminkan keinginan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang memadai di IKN. Ia menekankan bahwa perlu ada pengembangan infrastruktur yang cukup untuk menjadikan IKN sebagai pusat wilayah politik, sementara Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi. “Cukup terpenuhi infra dan suprastruktur untuk jadi ibu kota politik Indonesia dan Jakarta biar jadi pusat ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berlanjut. Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, ditetapkan bahwa IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi beleid tersebut.

Perencanaan pembangunan IKN difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Beberapa target yang ditetapkan mencakup luas area KIPP yang terbangun mencapai 800-850 hektare. Selain itu, persentase pembangunan gedung atau perkantoran di kawasan tersebut diproyeksikan mencapai 20%. Mardani juga menekankan pentingnya pembangunan hunian yang layak dan terjangkau, dengan target mencapai 50%.

Lebih lanjut, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar di IKN ditargetkan mencapai 50%. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN diharapkan dapat mencapai angka 0,74. Dalam pelaksanaan pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan, jumlah pemindahan atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN ditargetkan antara 1.700 hingga 4.100 orang. Selain itu, diharapkan cakupan layanan kota cerdas di kawasan tersebut mencapai 25%.

Mardani menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung proses pembangunan ini. Ia berharap semua elemen dapat berperan serta untuk memastikan bahwa IKN tidak hanya menjadi secara simbolis ibu kota politik, tetapi juga berfungsi secara optimal dalam hal pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan yang konkret dan jelas, diharapkan akan ada lebih banyak investasi dan partisipasi aktif dari sektor swasta dalam pengembangan IKN. Hal ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan sosiokultural yang seimbang di kawasan tersebut.

Di tengah semua rencana ambisius ini, penegasan dari Mardani mengenai peran Jakarta sebagai pusat ekonomi tetap menjadi sorotan penting, mengingat Jakarta saat ini merupakan pusat aktivitas ekonomi terbesar di Indonesia. Mardani dan banyak pihak berharap bahwa pengembangan IKN akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak terburu-buru, sehingga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Exit mobile version