
Proses mengurus surat cerai pada tahun 2025 kini menjadi lebih terstruktur dengan adanya ketentuan resmi yang wajib dipahami oleh masyarakat. Perceraian hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, baik Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam. Selain itu, pengajuan perceraian dapat dilakukan secara konvensional (offline) maupun melalui sistem daring e-Court guna mempercepat proses.
Perceraian dianggap sah apabila memenuhi ketentuan tertentu. Untuk masyarakat Muslim, perceraian sah setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan bagi non-Muslim, perceraian baru sah setelah pencatatan oleh Pegawai Pencatat Sipil di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Oleh karena itu, memahami prosedur dan syarat pengurusan surat cerai secara lengkap sangat penting agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Alasan Perceraian yang Dapat Diterima Pengadilan
Putusan perceraian tidak bisa didasarkan hanya atas keinginan sepihak tanpa alasan yang jelas. Hakim akan mempertimbangkan alasan-alasan yang kuat sesuai ketentuan. Adapun alasan perceraian yang umum diterima meliputi:
- Perselingkuhan atau zina.
- Kecanduan judi, minuman keras, narkoba, atau kebiasaan buruk lainnya yang merugikan rumah tangga.
- Kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan.
- Salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa kabar selama lebih dari dua tahun.
- Hukuman penjara bagi salah satu pihak selama lebih dari lima tahun.
- Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus hingga tidak bisa dipertahankan rumah tangga.
- Perpindahan agama (murtad) oleh salah satu pihak sehingga tidak bisa lagi menjalani kehidupan bersama secara harmonis.
Dokumen dan Syarat Utama Pengajuan Gugatan Cerai
Ada beberapa dokumen wajib yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Persyaratan ini berlaku baik untuk pengajuan secara offline maupun melalui layanan e-Court. Dokumen tersebut meliputi:
- Buku nikah asli beserta salinan yang telah dilegalisir sebanyak dua rangkap.
- Fotokopi KTP penggugat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada anak).
- Surat keterangan dari kelurahan apabila alamat tergugat tidak jelas atau sulit ditemukan.
- Surat izin dari atasan bagi yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
- Bukti kepemilikan harta bersama jika gugatan melibatkan pembagian harta gono-gini.
- Bukti pembayaran panjar biaya perkara di pengadilan.
Jika buku nikah hilang, penggugat wajib mengurus penerbitan buku nikah pengganti terlebih dahulu di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menyertakan surat kehilangan dari Kepolisian.
Prosedur Pengurusan Surat Cerai di 2025
Prosedur pengurusan surat cerai terbagi menjadi dua jalur utama yaitu online melalui e-Court dan offline melalui pengadilan konvensional.
-
Melalui e-Court (Online):
- Membuat akun pada situs resmi e-Court Mahkamah Agung di ecourt.mahkamahagung.go.id.
- Mengunggah dokumen gugatan cerai sesuai persyaratan.
- Melakukan pembayaran biaya perkara secara online.
- Mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang.
- Mengikuti proses persidangan dan mediasi, sebagian bisa dilakukan secara daring.
- Setelah putusan, salinan akta cerai dikirimkan secara elektronik.
-
Melalui Pengadilan Agama (untuk Muslim):
- Pengajuan cerai gugat oleh istri, cerai talak oleh suami.
- Gugatan diajukan ke pengadilan sesuai domisili istri.
- Mengikuti proses mediasi. Jika mediasi gagal, sidang tetap dilanjutkan.
- Akta cerai diterbitkan paling lambat 7 hari setelah putusan atau ikrar talak.
- Melalui Pengadilan Negeri (untuk Non-Muslim):
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
- Proses sidang mediasi wajib diikuti.
- Jika mediasi gagal, sidang berlanjut hingga putusan pengadilan.
- Putusan kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk penerbitan akta cerai resmi.
Biaya Proses Perceraian
Besarnya biaya yang harus dibayar dalam proses perceraian pada 2025 diperkirakan mulai dari Rp1.500.000 untuk Pengadilan Agama dan sekitar Rp1.600.000 untuk Pengadilan Negeri. Bagi yang tidak mampu secara finansial, pengajuan perkara prodeo (gratis) dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Pengurusan Surat Cerai Tanpa Pengacara
Masyarakat dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa menggunakan jasa advokat. Namun, dalam kasus dengan konflik rumit seperti sengketa harta bersama atau hak asuh anak, pendampingan pengacara sangat disarankan agar proses hukum lebih berjalan lancar dan hak-hak para pihak dapat terjaga.
Inovasi layanan e-Court di tahun 2025 memberikan kemudahan akses serta variasi pilihan pengajuan perceraian tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Meskipun demikian, pemenuhan dokumen serta alasan hukum yang kuat tetap menjadi syarat utama agar gugatan disetujui oleh hakim dan proses perceraian dapat dianggap resmi dengan diterbitkannya akta cerai. Memahami seluruh ketentuan ini penting agar proses cerai berlangsung efektif dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.





