Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Libatkan 47 Jenderal dan 5 Perwira Menengah

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam upaya reformasi internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, dan menggabungkan 52 perwira, terdiri dari 47 perwira tinggi dan 5 perwira menengah. Pembentukan tim ini didokumentasikan dalam Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025, yang ditandatangani pada 17 September 2025.

Kapolri, yang juga bertindak sebagai pelindung tim, menekankan pentingnya tim ini dalam mempercepat agenda reformasi dan meningkatkan akuntabilitas dalam institusi Polri. "Tim ini dibentuk untuk melaksanakan koordinasi yang efektif dengan unsur-unsur terkait, serta menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas," jelas Listyo Sigit.

Salah seorang perwakilan, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tim ini mencerminkan keseriusan Polri dalam upaya merespons tuntutan masyarakat dan menciptakan transparansi. Ia berkomentar, "Pembentukan tim ini merupakan langkah Polri untuk memperkuat akuntabilitas dan mempercepat agenda reformasi."

Tujuan Pembentukan Tim

Tim Transformasi Reformasi Polri memiliki misi untuk menerapkan pendekatan sistematis dalam mengelola transformasi institusi. Proyek ini bertujuan memastikan setiap bagian dari Polri bisa lebih responsif dan sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam pengejaran ini, tim diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap visi strategis Polri untuk tahun 2025 hingga 2045.

Penguatan sinergi antara Polri dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan bisa terjadi melalui pelaksanaan kegiatan yang lebih terkoordinasi. Hal ini sejalan dengan pembicaraan yang diutarakan oleh Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan bahwa pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian juga sedang dalam proses.

Struktur dan Pengawasan Tim

Dalam surat perintah tersebut, diatur posisi Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo sebagai penasihat tim. Ini menunjukkan adanya sistem pengawasan yang jelas, di mana Kapolri memberikan arahan sekaligus memastikan tanggung jawab di setiap langkah.

Kapolri menegaskan bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian telah berjalan, dengan perbaikan yang dilakukan melalui pendekatan budaya organisasi. "Kami telah mengimplementasikan sistem punishment and reward untuk mendorong perbaikan kinerja," ungkap Listyo.

Keterlibatan Stakeholders

Rencana tindakan tim akan melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun sektor lainnya. Trunoyudo menjelaskan lebih lanjut bahwa tim ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya, sehingga proses transformasi bisa lebih menyeluruh.

"Komitmen ini merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan institusi Polri yang lebih transparan dan akuntabel," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan tim ini menunjukkan respon cepat Polri terhadap tuntutan reformasi.

Komisi Reformasi Kepolisian

Sementara itu, proses pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian juga sedang dilakukan, dengan pengumuman kemungkinan pemilihan anggota dalam 2-3 minggu mendatang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa instrumen hukum formal untuk mengatur hal ini sedang disiapkan. Hal ini menunjukkan adanya niatan serius dari pemerintah untuk memperkuat struktur reformasi di Polri.

Dengan terbentuknya Tim Transformasi Reformasi Polri, diharapkan bisa terjadi perubahan yang berarti dalam institusi kepolisian, menjawab harapan masyarakat untuk pelayanan publik yang lebih baik dan lebih transparan.

Berita Terkait

Back to top button