
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Tri Aji Kusumah, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (25/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, dengan Ade hadir sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait tindak pidana korupsi (TPK) yang sedang ditangani. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi Kutai Kartanegara,” ungkapnya. Namun, detail lebih lanjut terkait materi pemeriksaan masih belum diungkap oleh penyidik.
Ade Tri Aji Kusumah tiba di KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Meskipun banyak harapan agar proses ini dapat mengungkap lebih banyak informasi tentang skandal gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, belum jelas apa saja yang akan diperdalam dalam proses pemeriksaan tersebut.
Selain Ade, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa individu lain, termasuk Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, serta Yospita Feronika, seorang staf bagian keuangan di PT Alamjaya Barapratama. Kedua individu tersebut juga memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Skandal ini berakar dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Selain itu, KPK saat ini juga masih melanjutkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Rita sebagai tersangka.
KPK menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan ini juga mencerminkan upaya KPK untuk mengejar jejak keuangan yang mungkin digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan hasil dari kegiatan koruptif.
Rita Widyasari sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar dan dalam posisinya, ia memiliki akses dan wewenang yang besar dalam penguasaan proyek dan perizinan. Hal ini menjadikan posisi tersebut rentan terhadap praktik korupsi, terutama terkait gratifikasi yang diduga diterima dari berbagai pihak yang berhubungan dengan izin usaha di daerah tersebut.
KPK dalam beberapa tahun terakhir telah mengedepankan strategi penguatan kelembagaan dan peningkatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik korupsi di berbagai instansi pemerintahan. Dengan memeriksa Ade Tri Aji dan pejabat lainnya, KPK berharap bisa mendapatkan keterangan yang dapat menjelaskan lebih dalam tentang skandal ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjadi pelajaran bagi para pemimpin daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola wewenang dan kekuasaan mereka. Pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi antar lembaga juga diharapkan dapat memperkuat gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK berkomitmen untuk terus berupaya menuntaskan berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan agar seluruh fakta di lapangan dapat terungkap.





