RUU BUMN Atur Perubahan Nomenklatur Kementerian Jadi Badan, Tugas Terpisah

Komisi VI DPR RI baru-baru ini mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan memfasilitasi perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan atau lembaga. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur pengelolaan BUMN di Indonesia, dengan rencana nomenklatur baru yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (Perpres).

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengkonfirmasi bahwa Kementerian BUMN tidak akan ada lagi dalam kepemimpinan yang akan datang, mengindikasikan adanya evolusi dalam cara pemerintah mengelola perusahaan-perusahaan milik negara. "Nomenklatur badan/lembaga akan ditetapkan oleh Presiden, dan mungkin akan dinamakan badan penyelenggara BUMN atau BP BUMN, yang setara dengan kementerian," ungkapnya saat memberikan keterangan pada 26 September 2025.

Peran dan Tugas Badan BUMN

Perubahan nomenklatur ini juga diiringi dengan spesifikasi tentang tugas dan fungsi lembaga baru tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN menjelaskan bahwa fungsi utama badan ini masih terpisah dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). "Tugas badan ini mencakup pemegang seri A, regulator, dan badan yang akan menerima laporan dari Danantara mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)," lanjut Andre.

Dengan pemisahan fungsi antara badan baru dan Danantara, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi serta keteraturan dalam pengelolaan BUMN. Badan ini bertindak sebagai pemegang saham seri A yang mewakili kepentingan pemerintah dalam pengawasan BUMN.

Implikasi Perubahan

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap tata kelola BUMN yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya nomenklatur baru, proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih responsif terhadap perkembangan di lingkungan bisnis yang dinamis. Pembahasan RUU BUMN ini di luar dugaan kabar baik bagi banyak pemangku kepentingan di sektor BUMN, terutama terkait harapan untuk mempercepat investasi yang diperlukan dalam memajukan ekonomi nasional.

Andre juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya terkait RUU BUMN ini. Keberlanjutan proses legislasi diharapkan dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR, agar bisa segera diimplementasikan di lapangan.

Kritik dan Harapan

Meskipun banyak harapan positif yang disampaikan, proses legislasi ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran akan potensi penyimpangan atau kendala dalam implementasi peraturan baru tersebut. Kritikus menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan sarana oleh aparat pemerintah saat mengelola BUMN.

Dalam konteks ini, penting bagi Badan yang baru dibentuk untuk mematuhi prinsip-prinsip good governance, yang memungkinkan semua stakeholder berpartisipasi aktif dan memberikan masukan yang konstruktif. Penerapan praktik terbaik di sektor publik akan menjadi kunci keberhasilan RUU ini dan efektivitas lembaga baru yang akan terbentuk.

Selain itu, relevansi Danantara dalam ekosistem ini juga perlu diperhatikan. Kemitraan yang kuat antara Danantara dan badan baru BUMN dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pengelolaan investasi dan pencapaian target-target pembangunan.

Dengan demikian, RUU BUMN dan perubahan nomenklatur yang menyertainya menjadi langkah penting dalam reformasi sektor BUMN di Indonesia. Perubahan ini diharapkan bukan hanya menjadi semangat baru, tetapi juga sebagai tantangan untuk membangun infrastruktur pengelolaan yang lebih baik demi kemajuan ekonomi nasional.

Berita Terkait

Back to top button