Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengambil langkah tegas dengan membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Hal ini terjadi akibat kelalaian perusahaan pemegang izin dalam menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kewajiban penting mereka berdasarkan peraturan yang berlaku. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Tindakan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menekankan bahwa reklamasi bukanlah sekadar kewajiban administratif bagi perusahaan tambang. Menurutnya, dana jaminan adalah pengikat, namun tanggung jawab utama dalam pemulihan lahan tetap berada di tangan perusahaan tambang. “Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah yang akan turun tangan menggunakan dana jaminan. Bila tak mencukupi, perusahaan wajib menambahnya,” ujar Tri.
Berdasarkan peraturan yang ada, regulasi terkait reklamasi diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010, sedangkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 menjelaskan kaidah pertambangan yang baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap usaha tambang tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.
Dengan dibekukannya izin tambang di berbagai daerah seperti Jambi, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki situasi lingkungan yang sering kali terabaikan. Tri menegaskan bahwa izin yang ditangguhkan tersebut dapat kembali aktif setelah perusahaan memenuhi kewajiban membayar jaminan dan melapor kepada Ditjen Minerba. “Begitu kewajiban diselesaikan, izin akan segera dipulihkan,” tambahnya.
Reklamasi yang baik mempunyai dampak positif dalam meningkatkan kembali fungsi lahan pascatambang. Hal ini membuka peluang ekonomi baru dan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri tambang. Tugas pemerintah dalam pengawasan lebih ketat ini menunjukkan bahwa potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang perlu diantisipasi secara bersamaan dengan kepentingan bisnis.
Kebijakan pembekuan izin ini merupakan sinyal bahwa pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan jika ada perusahaan yang ingkar janji. Hal ini mencerminkan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor tambang.
Pemerintah juga berharap langkah ini dapat memicu perusahaan tambang untuk lebih patuh terhadap peraturan yang ada. Tri menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya dibebani oleh obligasi administratif, tetapi juga memiliki kesadaran akan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan mereka.
Daftar lengkap perusahaan yang izin usahanya dibekukan dapat ditemui dalam surat Dirjen Minerba, memberikan transparansi dan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi. Menanggapi kebijakan ini, banyak pihak yang menyambut baik langkah ESDM yang dinilai serius dalam menangani isu-isu lingkungan terkait industri tambang.
Dengan demikian, langkah ESDM ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Seiring berjalannya waktu, diharapkan hal ini dapat membawa perubahan positif dalam praktik pertambangan di Indonesia, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
