Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia menegaskan bahwa pengiriman pasukan perdamaian ke Palestina, khususnya Gaza, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengiriman tersebut memerlukan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelum dapat direalisasikan. Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, menyatakan bahwa setiap tindakan dalam konteks ini harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan dan tidak dapat dilakukan secara unilateral.
Frega menuturkan, “Kalau berbicara peace keeping, kita tidak bisa secara unilateral atau atas keinginan kita sendiri mengirimkan pasukan. Tentunya harus ada mandat dari PBB dan negara yang memiliki otorita di sana.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam misi perdamaian global, namun tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional.
Sebagai bentuk kesiapan, Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah merencanakan langkah-langkah untuk menyiapkan pasukan perdamaian ke Palestina, namun hal itu baru dapat dilaksanakan setelah adanya mandat resmi dari PBB. Komitmen ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang umum PBB sebelumnya, di mana Indonesia menunjukkan niatnya untuk berkontribusi dalam proses perdamaian.
Dalam sidang yang sama, Prabowo menegaskan pentingnya solusi dua negara (two state solution) untuk menyelesaikan konflik yang telah berkepanjangan antara Palestina dan Israel. Indonesia secara aktif mendukung pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Sikap ini mencerminkan pandangan pemerintah terhadap pentingnya stabilitas dan perdamaian di kawasan tersebut.
Kesiapan Indonesia untuk mengirim pasukan perdamaian tidak hanya dibuktikan dengan penyiapan unit, namun juga melalui upaya diplomasi. Indonesia telah berkomitmen untuk membantu dan mendidik kadet-kadet Universitas Pertahanan (Unhan) dari Palestina dalam rangka mempersiapkan mereka untuk upaya pembangunan kapasitas pertahanan. Pendekatan ini sejalan dengan tekad Indonesia untuk berkontribusi dalam penyelesaian konflik melalui diplomasi dan pendidikan.
Dalam konteks ini, pengiriman pasukan perdamaian menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan. Namun, meskipun ada niat baik dari Indonesia untuk mendukung Palestina, langkah tersebut harus tetap melalui proses yang sah di mata hukum internasional. Tanpa mandat dari PBB, kiriman pasukan tidak akan mungkin diotorisasi.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, mereka senantiasa mendahulukan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum internasional. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan etika pada tataran global. Setiap langkah yang diambil dalam pengiriman pasukan perdamaian harus merupakan hasil konsensus internasionaI, terutama dari negara-negara berpengaruh yang memiliki kedudukan dalam PBB.
Dengan demikian, walaupun ada harapan dan keinginan untuk mendukung Palestina, Indonesia tetap berpegang pada prinsip dasar hukum internasional dalam setiap tindakan yang akan diambil. Sebagai negara yang berkomitmen terhadap perdamaian dunia, Indonesia menunjukkan sikap matang dan bertanggung jawab dalam menangani isu sensitif ini. Pengiriman pasukan perdamaian tidak bisa dianggap remeh, dan setiap kebijakan harus dirumuskan dengan cermat serta mempertimbangkan semua aspek terkait.
Ke depannya, Indonesia diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menciptakan kondisi damai di Palestina. Komitmen terhadap inisiatif perdamaian global akan menjadi penanda posisi Indonesia di kancah internasional, sekaligus mencerminkan aspirasi rakyat Indonesia untuk perdamaian yang berkesinambungan.





