IJTI Prihatin: Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengungkapkan keprihatinannya setelah pencabutan kartu identitas liputan Istana dari jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Tindakan ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada acara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 27 September 2025. Pencabutan kartu identitas ini, menurut IJTI, merupakan hal yang tidak dapat diterima dan mengganggu praktik jurnalistik yang seharusnya berjalan tanpa hambatan.

Diana Valencia, yang bertugas menjalankan fungsi jurnalistiknya, secara tiba-tiba kehilangan akses untuk meliput kegiatan di Istana. IJTI lewat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, menyatakan bahwa tindakan tersebut mengganggu kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa jurnalis harus bisa menjalankan tugasnya tanpa takut menghadapi konsekuensi dari pertanyaan yang diajukan, terutama jika pertanyaan tersebut berkaitan dengan isu publik.

Kritik terhadap pencabutan kartu identitas ini bukan hanya bersifat emosional, tetapi juga mencerminkan praktik penghalangan yang jelas terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan oleh Diana bukan hanya relevan, tetapi juga memberikan informasi penting yang harus diketahui masyarakat.

Pihak IJTI menyayangkan bahwa tindakan pencabutan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan akses informasi. Dalam pernyataan mereka, IJTI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers sangat penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap tindakan yang mencederai kebebasan pers berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menyusul insiden ini, IJTI menegaskan urgensi untuk menghargai setiap jurnalis yang bertugas di lapangan, termasuk fasilitas yang harus mereka akses demi melaksanakan fungsi jurnalistik. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kemungkinan penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini menunjukkan komitmen hukum yang jelas terhadap perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berinformasi.

Kejadian ini semakin mempertegas pentingnya dukungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. IJTI mengajak semua pihak untuk mendukung nilai-nilai demokrasi serta kebebasan pers agar hak publik dalam mengakses informasi tetap terjaga. Dalam konteks yang lebih luas, perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak dapat menyekat suara masyarakat melalui penghentian akses informasi.

Dalam dunia yang semakin dipengaruhi oleh berita dan informasi, situasi yang dialami Diana Valencia menjadi pengingat akan tantangan yang masih dihadapi oleh jurnalis. IJTI menyatakan akan terus memperjuangkan kemerdekaan pers dan melindungi setiap jurnalis dari tindakan yang tidak adil. Mereka mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, memberikan dukungan kepada jurnalis yang berkomitmen, dan menjaga hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang akurat dan berimbang.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh jurnalis saat ini, insiden pencabutan kartu identitas liputan merupakan pengingat penting akan kekuatan dan kekuasaan media dalam masyarakat. Jurnalis harus terus berjuang dalam mengedukasi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap suara terdengar dalam percaturan publik yang dinamis.

Src: https://nasional.sindonews.com/read/1626057/15/ijti-prihatin-atas-pencabutan-kartu-identitas-liputan-reporter-istana-1759050574?showpage=all

Berita Terkait

Back to top button