Izin TikTok Dibekukan Sementara: Apa Dampaknya bagi Pengguna di Indonesia?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil akibat pelanggaran yang dilakukan TikTok dalam memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan permintaan data mengenai aktivitas siaran langsung.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok hanya memberikan data secara parsial mengenai aktivitas siaran langsung selama periode unjuk rasa yang berlangsung dari 25 hingga 30 Agustus 2025. Menurut dia, Kemkomdigi telah meminta data lengkap yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, dan data monetisasi yang berkaitan dengan siaran langsung tersebut, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Komunikasi antara Kemkomdigi dan TikTok berlangsung dalam beberapa tahap. Pada tanggal 16 September 2025, TikTok diminta untuk memberikan klarifikasi secara langsung namun diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap. Namun, dalam surat resmi yang diterima, TikTok menyatakan ketidakmampuan untuk memberikan informasi yang diminta dengan alasan adanya kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data.

Alexander menekankan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan akses kepada kementerian atau lembaga untuk tujuan pengawasan. Dengan tidak adanya tanggapan yang memadai, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar ketentuan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, sehingga pembekuan TDPSE merupakan tindakan yang perlu diambil.

Keputusan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Menurut Alexander, penting bagi negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari potensi aktivitas ilegal yang dapat terjadi melalui platform digital.

Dalam upaya menjaga kedaulatan hukum nasional di ruang digital, Kemkomdigi menyerukan seluruh PSE privat untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Alexander menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar, serta mendorong kerjasama yang konstruktif dengan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan operasional platform digital berlangsung dengan tanggung jawab.

Seiring dengan pembekuan izin TikTok, banyak pihak yang mengamati dampak dari keputusan ini terhadap pengguna dan industri digital. TikTok, yang dikenal sebagai platform berbagi video dan siaran langsung, memiliki basis pengguna yang sangat besar di Indonesia. Pembekuan izin ini berpotensi memengaruhi aktivitas serta konten yang dihasilkan oleh pengguna di platform tersebut.

Selain itu, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengiklan yang memanfaatkan TikTok sebagai saluran pemasaran. Dengan ketidakpastian seputar keberlangsungan platform ini, banyak yang mempertanyakan apakah TikTok mampu memenuhi tuntutan yang diharapkan oleh regulator dan jika tidak, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah.

Kemkomdigi menegaskan bahwa tindakan ini sebagai langkah awal dalam memperkuat regulasi di sektor digital. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan adil bagi semua pengguna.

Sebagai penutup, langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok ini menandakan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas ruang digital di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mengikuti perkembangan terbaru dalam update regulasi serta tanggung jawab dari setiap platform digital yang mereka gunakan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button