Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia Sabtu 4 Oktober 2025

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini di lima lokasi yang telah ditentukan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi para pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya di akhir pekan.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan, berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi:

  1. Jakarta Timur

    • Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung.
  2. Jakarta Barat

    • LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
    • Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  3. Jakarta Selatan

    • Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran.
  4. Jakarta Pusat
    • Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar.

Keberadaan layanan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk mempermudah warga dalam mengurus administrasi berkendara, khususnya perpanjangan SIM yang mungkin kerap terabaikan.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan, pemohon diharuskan untuk membayar biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun tarifnya adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat Dokumen Perpanjangan

Sebelum berkunjung, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Dua lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Hasil tes psikologi untuk pengendara.
  4. Surat keterangan sehat.

Dokumen-dokumen ini harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan perpanjangan di lokasi SIM Keliling. Memastikan semua dokumen lengkap akan menghindarkan pemohon dari proses yang terhambat.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini sangat bermanfaat, terutama bagi para pemohon yang memiliki kesibukan di hari biasa dan hanya memiliki waktu luang di akhir pekan. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu antri di kantor polisi yang mungkin memakan waktu lebih lama.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berharap layanan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperbarui SIM tepat waktu. "Kami berkomitmen untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, terutama dalam administrasi berkendara," ujar perwakilan Polda Metro Jaya melalui akun resmi Twitter mereka.

Jadi, pastikan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini jika Anda telah mendekati waktu kadaluwarsa SIM. Dengan informasi lokasi dan persyaratan yang jelas, proses perpanjangan akan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, teruslah mengikuti informasi resmi dari Polda Metro Jaya untuk mendapatkan kabar terbaru mengenai layanan publik lainnya yang akan mempermudah aktivitas masyarakat di Jakarta.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button