Kubu Agus Suparmanto memberikan sinyal bahwa mereka tidak akan melayangkan gugatan hukum atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengakui kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhammad Mardiono, asalkan Mardiono mau legawa dan mengakui kepemimpinan Agus Suparmanto. Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni, pada Sabtu (4/10/2025) di Jakarta Selatan.
Menurut Toni, jika Mardiono bersedia mengalah, maka situasi bisa diselesaikan dengan damai tanpa adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ya, kalau di sana (Mardiono) mau mengalah, ya mungkin bisa, itu mudah tidak akan ada gugatan. Ada titik temu,” ungkapnya. Namun, Toni menegaskan bahwa jika Mardiono tetap bersikukuh pada keputusannya, maka pihaknya akan tetap melayangkan gugatan hukum.
Toni menjelaskan bahwa SK Menkum yang mengakui kepengurusan Mardiono tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017. Salah satu syarat yang diungkapkan adalah kebutuhan untuk melampirkan Surat Keterangan Tidak Dalam Perselisihan Internal Partai dari Mahkamah Partai. ” Itu yang tidak dipunyai, karena secara terbuka Ketua Mahkamah Partai juga telah menyampaikan tidak mengeluarkan surat keterangan kepada calon lain,” kata Toni.
Toni juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Partai hanya mengeluarkan surat kepada muktamar yang telah menjalankan mekanisme pemilihan dan memilih Agus Suparmanto sebagai ketua. Kepingan informasi ini menambah kompleksitas situasi kepengurusan di internal PPP, di mana banyak pihak terus mengawasi perkembangan dan kemungkinan mediasi antara kedua kubu.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah pimpinan Mardiono. SK tersebut dikeluarkan setelah Kementerian Hukum menerima berkas pendaftaran kubu Mardiono pada 30 September 2025. Supratman menjelaskan bahwa mereka melakukan penelitian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa kepengurusan tidak berubah.
“Jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP itu sudah saya tanda tangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11,” ungkap Supratman. Dalam hal ini, Menkum menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima berkas pendaftaran dari Agus Suparmanto, meskipun adanya spekulasi di kalangan pengamat politik tentang kemungkinan pengajuan pendaftaran tersebut.
Situasi ini menciptakan ketegangan di internal PPP, di mana kedua kubu berusaha memperkuat posisi masing-masing. Diskusi dan perdebatan tentang keabsahan kepemimpinan dan kepengurusan partai terus berlanjut, dan pernyataan dari berbagai pihak menunjukkan minimnya kesepakatan di antara mereka.
Kubu Agus Suparmanto dan Muhammad Mardiono kini berada pada titik penting dalam perjalanan deresong internal PPP. Keduanya harus menghadapi tantangan dalam mencari titik temu agar tidak terjadi perpecahan lebih lanjut yang dapat merugikan partai dan pengaruh politik mereka di tingkat nasional.
Langkah yang diambil oleh Agus Suparmanto dan tokoh lain dalam partai perlu dicermati. Kesediaan Mardiono untuk legawa dalam menghadapi situasi ini dapat mengubah arah konflik dan potensi gugatan hukum di masa mendatang. Dalam iklim politik yang semakin kompetitif, keputusan di level internal PPP sangat krusial untuk kelangsungan dan kekuatan politik mereka ke depan.
Source: nasional.sindonews.com
