Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Nakal di Jabodetabek, Mayoritas dari Nigeria

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi baru-baru ini menindak 196 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Jabodetabek, dalam operasi Wira Waspada yang berlangsung dari 3 hingga 5 Oktober 2025. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, pelanggaran yang ditemukan terutama berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal, yang mendominasi jenis pelanggaran lainnya.

Dalam operasi ini, tim gabungan dari Kantor Imigrasi di Jabodetabek memeriksa sebanyak 229 WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 196 orang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini mencakup 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, yang meliputi 43 persen dari total pelanggaran. Selain itu, ada 20 kasus overstay, 11 kasus dengan investor fiktif, dan 9 kasus dengan sponsor fiktif. Yuldi menjelaskan bahwa penipuan ini berpotensi merugikan iklim investasi Indonesia.

Dominasi Warga Negara Nigeria

Dari hasil operasi, WNA asal Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring, yakni sebanyak 82 orang. Selain Nigeria, terdapat WNA dari India yang berjumlah 28 orang, dan dari Spanyol sebanyak 21 orang. Secara keseluruhan, operasi ini melibatkan pemeriksaan terhadap warga negara asing dari 33 negara, menunjukkan bahwa potensi masalah keimigrasian sangat luas dan memerlukan perhatian serius.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggar terbanyak, mencapai 65 orang. Diikuti oleh Bekasi dengan 27 orang dan Bandara Soekarno-Hatta yang mencatat 26 pelanggaran. Perolehan data ini menunjukkan bahwa pusat-pusat urban dan transportasi menjadi fokus utama dalam penegakan hukum keimigrasian.

Langkah Penegakan Hukum

Yuldi Yusman menekankan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan izin tinggal,” ujarnya. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Operasi Wira Waspada ini merupakan bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan penanaman modal asing yang kerap kali disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh izin tinggal. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan keamanan di tengah arus investasi luar negeri.

Pentingnya Pengawasan Keimigrasian

Peningkatan pengawasan terhadap WNB yang melakukan pelanggaran keimigrasian menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, juga mendukung tindakan ini dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Menghadapi tantangan yang dihadapi oleh Ditjen Imigrasi, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika melihat adanya penyalahgunaan status keimigrasian. Selain itu, perlu juga adanya edukasi kepada WNA tentang peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Masa Depan Kebijakan Imigrasi

Kedepannya, Ditjen Imigrasi berencana memperkuat sistem pengawasan dan manajemen data keimigrasian untuk mencegah penyalahgunaan yang terjadi. Melalui upaya ini, diharapkan tindakan tegas terhadap pelanggar dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra hukum keimigrasian Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai penutup, penindakan terhadap 196 WNA nakal di Jabodetabek menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani pelanggaran hukum keimigrasian. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan nyaman, baik bagi warganya sendiri maupun bagi para tamu dari luar negeri.

Source: news.okezone.com

Berita Terkait

Back to top button