Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang menciptakan langkah signifikan dalam pengaturan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). PP ini menetapkan kewajiban pasok industri minerba khususnya untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mendukung kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yang mengedepankan swasembada energi dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Dalam pasal 157 PP ini, prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya disiapkan untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, dan industri strategis nasional. Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, memberikan apresiasi atas kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini, pelaku usaha tambang, khususnya batubara, lebih memilih mengekspor hasil tambang mereka ketimbang memastikan pasokan dalam negeri tetap terjaga.
Kholid menyatakan, "Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74% diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi." Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap penyaluran pasokan energi primer dalam negeri akan lebih terjamin, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kekurangan energi yang krusial.
Dukungan dari PLN
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menegaskan bahwa PLN siap mengimplementasikan mandat sebagai BUMN penyedia ketenagalistrikan. Rizal mengungkapkan, "Terima kasih kepada Pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk sektor strategis termasuk pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan."
Ia menyampaikan komitmen PLN untuk memberikan pasokan listrik yang optimal bagi masyarakat, serta mendukung ketahanan energi nasional. PLN juga mengembangkan kolaborasi dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan dengan lancar.
Keberlanjutan Sumber Energi dalam Negeri
Kebijakan baru ini menjadi sangat relevan di tengah tantangan ketegangan geopolitik yang dapat mempengaruhi pasokan energi global. Ketersediaan energi dalam negeri merupakan isu krusial yang harus diatasi secepat mungkin. Dengan penetapan PP 39 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan industri dalam negeri dan komitmen terhadap pasar internasional.
Regulasi ini selaras dengan visi yang diharapkan oleh Presiden Prabowo, yaitu menciptakan ketahanan energi yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegasan bahwa BUMN berhak mendapatkan prioritas sebagai pengguna sumber daya alam menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Tantangan ke Depan
Meskipun regulasi ini memberikan harapan, tantangan tetap ada. Ada kekhawatiran bahwa pelaku usaha tambang akan tetap mencari jalan untuk ekspor, terutama saat harga komoditas dunia melonjak. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi bagi pelanggar akan sangat diperlukan agar tujuan dari regulasi ini bisa tercapai.
Dengan adanya PP 39 Tahun 2025, diharapkan industri minerba dapat berfungsi tidak hanya sebagai penyokong ekonomi negara melalui ekspor tetapi juga sebagai sumber daya penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang memungkinkan Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan sumber daya alam tetapi juga berinvestasi dalam pengembangan energi terbarukan yang lebih berkelanjutan di masa depan.
Sebagai langkah lanjutan, stakeholder dalam sektor energi perlu berkolaborasi dengan kuat dalam implementasi PP ini, memastikan bahwa semua pihak termasuk masyarakat luas dapat menikmati manfaat dari potensi sumber daya alam yang melimpah ini.
Source: nasional.sindonews.com
