Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Oktober 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala masalah finansial. Bantuan dana yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di ibu kota.
Pencairan KJP Plus tahap II tahun 2025 dilakukan secara bertahap mulai awal Oktober. Sistem penyaluran bantuan melalui rekening Bank DKI, sehingga penerima dapat mengambil dana langsung lewat ATM, cabang bank, maupun melalui aplikasi mobile banking. Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan dari SD hingga SMK serta Pendidikan Kesetaraan seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Jadwal Pencairan KJP Plus Oktober 2025
Pemprov DKI menjadwalkan pencairan KJP Plus tahap II pada awal Oktober dan akan berlangsung bertahap. Proses ini dirancang agar penyaluran dana tepat waktu dan mudah diakses para penerima manfaat. Dana yang masuk ke rekening masing-masing penerima dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Nominal Bantuan KJP Plus Oktober 2025
Besaran dana yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan dengan tambahan Rp130.000 untuk siswa sekolah swasta.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan plus tambahan Rp170.000 untuk siswa swasta.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan dengan tambahan Rp290.000 bagi siswa swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan ditambah Rp240.000 khusus siswa swasta.
- PKBM: Rp300.000 per bulan tanpa tambahan untuk sekolah swasta.
Sebagian dana dapat ditarik tunai, sedangkan sisanya harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, serta biaya transportasi sekolah. Dengan skema bantuan yang komprehensif ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu bisa lebih fokus pada proses belajar.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Orang tua atau wali murid yang ingin memastikan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap II Oktober 2025 dapat mengikuti beberapa langkah mudah berikut:
- Kunjungi situs resmi KJP di alamat kjp.jakarta.go.id.
- Pilih menu pengecekan penerima KJP/KJP Plus.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai KTP atau KK.
- Pilih tahun 2025 dan tahap II pada menu yang tersedia.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat status penerima bantuan.
Langkah ini membantu memastikan calon penerima mendapat informasi valid sekaligus menghindari penyalahgunaan dana program.
Melalui pelaksanaan KJP Plus Oktober 2025, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini juga menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
Siswa dan orang tua disarankan untuk secara rutin mengecek status pencairan dan memanfaatkan dana bantuan sesuai peruntukan agar manfaat program ini dapat dirasakan maksimal. Selain itu, memantau jadwal pencairan dan menggunakan hak serta kewajiban peserta akan membantu kelancaran distribusi dana dan mencegah adanya penyaluran yang tidak tepat sasaran.
