
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara terkait dugaan suap dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah lengkap. Hal ini menandakan bahwa Risna Sutriyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, akan segera diadili. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (10/10/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menyelesaikan proses tahap II, yang mencakup penyerahan barang bukti serta tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah itu, JPU memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” tuturnya. Setelah dakwaan selesai, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Risna Sutriyanto, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2025. Ia menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan dan Kadipiro pada tahun anggaran 2022-2024.
Para pihak yang terlibat di dalam proyek ini berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap BUMN dan struktur birokrasi pemerintah. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan barang dan jasa, yang merupakan salah satu bidang yang sering menjadi sasaran praktik korupsi. Tindakan penegakan hukum oleh KPK ini diharapkan dapat memberikan sinyal tegas akan keberadaan tindakan korupsi di sektor publik.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama dalam sektor infrastruktur yang sangat penting untuk pembangunan nasional. Berbagai langkah telah diambil untuk memperkuat proses audit serta pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah. Hal ini termasuk melibatkan berbagai stakeholders dalam proses pemilihan penyedia di sektor tersebut.
Dugaan suap dalam proyek jalur kereta api ini memberikan perhatian besar dari masyarakat dan pengamat korupsi. Publik berharap bahwa proses peradilan akan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ungkap Budi.
Terkait dengan proses hukum yang akan dijalani Risna, masyarakat perlu mengetahui bahwa sistem peradilan di Indonesia memiliki mekanisme yang menjamin hak-hak tersangka selama proses berlangsung. Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, serta ketentuan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan.
Dalam beberapa waktu ke depan, ada harapan bahwa kasus ini akan mengungkap lebih banyak jaringan korupsi di dalam instansi pemerintah. KPK terus berfokus pada penguatan integritas dan transparansi dalam pengadaan publik. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan mereka.
Dengan penyelesaian berkas perkara ini, KPK mengharapkan bahwa ada peningkatan dalam kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dan proses hukum yang berjalan. Proyek infrastruktur merupakan salah satu kunci untuk pertumbuhan ekonomi, dan penanganan kasus ini menjadi sangat krusial untuk menjaga kredibilitas pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, proyek jalur kereta api ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah dalam mempermudah transportasi di seluruh Indonesia. Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperbaiki sistem transportasi publik, sambil menjaga agar prosesnya tetap bersih dari praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan rakyat.
Source: news.okezone.com





