Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2026. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal dan belum terlibat dalam tindak pidana. Meskipun banyak yang menganggap pembuatan SKCK sederhana, masih ada kebingungan di kalangan calon pelamar mengenai biaya dan prosedur terbaru.
Biaya Pembuatan SKCK
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK telah ditetapkan sebesar Rp 30.000. Masyarakat tidak perlu khawatir tentang pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan tersebut. Semua pembayaran resmi akan dilengkapi dengan bukti penerimaan negara.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Pemohon kini dapat membuat SKCK secara daring melalui laman resmi https://skck.polri.go.id. Proses ini memudahkan dalam pengisian data dan mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP, pas foto, dan kartu keluarga. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengisi data diri secara lengkap.
- Mengunggah dokumen pendukung.
- Memilih lokasi pengambilan SKCK sesuai domisili.
- Mengunjungi kantor polisi hanya untuk verifikasi dan pengambilan dokumen fisik.
Selain itu, pemohon dapat memanfaatkan Super Apps Polri untuk mempercepat proses pendaftaran dan melacak status pengajuan SKCK.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline
Bagi masyarakat yang lebih memilih cara konvensional, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline di polsek atau polres sesuai domisili. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK).
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang kuning.
- Rumus sidik jari dari kantor polisi.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
Sebagai catatan, untuk pendaftaran CPNS disarankan agar SKCK dibuat di tingkat polres, karena memiliki cakupan hukum yang lebih luas.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Untuk pelamar CPNS 2026, penting untuk membuat SKCK mendekati jadwal pendaftaran resmi agar masa berlaku tidak habis sebelum tahap pemberkasan selesai. Jika diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
Tips Penting untuk Proses SKCK yang Lancar
Agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar, pemohon disarankan untuk:
- Menggunakan situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id untuk menghindari penipuan.
- Menyiapkan dokumen dalam format digital jika mendaftar online.
- Memastikan semua data sesuai dengan identitas di KTP dan KK.
- Menyimpan nomor registrasi online untuk memudahkan pelacakan status.
Dengan berbagai kemudahan dan transparansi yang ditawarkan, masyarakat kini tidak perlu bingung mengenai biaya dan prosedur pembuatan SKCK untuk CPNS 2026. Selama mengikuti aturan resmi dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa biaya tambahan di luar tarif yang telah ditentukan.
Pelamar CPNS 2026 diharapkan memanfaatkan informasi ini dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti seleksi yang akan datang.
Source: www.beritasatu.com
