KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Negara Rugi Rp205 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap modus korupsi yang melibatkan pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar. Modus operandinya terungkap ketika para tersangka membeli lahan dari masyarakat dengan harga rendah, lalu menjualnya kembali kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan harga yang signifikan lebih tinggi, praktek yang dikenal dengan istilah ‘menggoreng’ lahan.

Penyelidikan KPK dimulai dengan pemeriksaan empat saksi kunci pada 9 Oktober 2025. Saksi-saksi tersebut terdiri dari tiga notaris dan seorang wiraswasta, yang diminta untuk menjelaskan alur proses jual-beli lahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berfokus pada pengumpulan keterangan untuk mengungkap lanjutan proses pengadaan yang mencurigakan.

“Saksi-saksi memberikan keterangan mengenai dugaan adanya pengondisian lahan oleh tersangka sebelum dijual kepada PT Hutama Karya,” tutur Budi. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut menunjukan adanya skema terencana yang merugikan keuangan negara.

Dalam skandal ini, KPK telah menetapkan dua mantan petinggi Hutama Karya sebagai tersangka, yaitu Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto. Keduanya ditahan sejak 6 Agustus 2025 dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen, juga terjerat, meskipun penyidikan terhadapnya dihentikan pasca kematiannya pada Agustus 2024.

Kerugian negara yang dialami berasal dari dua lokasi pengadaan lahan di Provinsi Lampung, dengan rincian kerugian mencapai Rp133,73 miliar dari lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dari lahan di Kalianda. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian ini setelah melakukan audit yang mendalam.

Kasus ini pertama kali diumumkan kepada publik pada 13 Maret 2024 dan terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi. Proyek JTTS merupakan proyek strategis nasional yang dibangun untuk mendukung konektivitas antar wilayah di Sumatera, tetapi kini terancam akibat skandal ini.

Para ahli hukum menilai bahwa pengungkapan ini membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia. “Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat mencederai proyek berpengaruh yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata seorang ahli hukum yang enggan disebutkan namanya.

KPK dikabarkan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih banyak saksi dan menganalisis dokumen-dokumen terkait untuk menemukan pelaku lainnya. Ekspektasi publik terhadap penuntasan kasus ini cukup tinggi, terutama karena dampaknya yang besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Dalam konteks yang lebih luas, skandal ini kembali memunculkan urgensi untuk memperkuat pengawasan dalam pengadaan lahan untuk proyek publik. Pembenahan dalam sistem pengadaan, termasuk transparansi dan akuntabilitas, dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.

KPK mengingatkan bahwa semua pihak harus waspada terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan, terutama dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh negara. Proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terhambat jika korupsi tidak diberantas secara tuntas.

Diharapkan, kasus ini menjadi model dalam penegakan hukum yang lebih tegas dan terencana untuk menanggulangi korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik. Keutuhan dan keberlanjutan proyek strategis seperti JTTS pada akhirnya bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap langkah.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button