Sebanyak 1.185 desa dan kelurahan di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa. Dengan pembentukan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, serta berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga dalam memastikan bahwa keadilan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Posbankum diresmikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 13 Oktober 2025 di Ternate, didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berbagai pejabat daerah lainnya. Supratman mengapresiasi peran Gubernur Sherly Tjoanda dalam memfasilitasi keberadaan Posbankum di provinsi tersebut, mengingat semua desa dan kelurahan telah memiliki fasilitas tersebut. “Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ujar Supratman.
Pada kesempatan tersebut, Supratman juga mendaulat Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum. Harapannya, Sherly dapat menjadi pelopor dalam pelayanan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, program ini merupakan implementasi dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya akses keadilan bagi seluruh warga negara.
Dengan mencapai total 41.652 Posbankum di seluruh Indonesia, kementerian berharap langkah ini dapat memperkuat akses keadilan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Posbankum tidak hanya menyediakan bantuan hukum litigasi, tapi juga nonlitigasi, termasuk advokasi dan penyelesaian sengketa, yang melibatkan paralegal serta kepala desa sebagai mediator.
Gubernur Sherly Tjoanda menekankan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum di Maluku Utara tidak lepas dari kerja sama sinergis antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat sipil. “Keberhasilan capaian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku Utara tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, menambahkan bahwa keberhasilan ini harus diikuti dengan kerja sama yang berkelanjutan. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan Posbankum berjalan dengan baik,” tuturnya.
Keberadaan jaringan Posbankum di Maluku Utara diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan program serupa. Capaian ini adalah langkah konkret oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengetahuan dan akses terhadap layanan hukum. Perhatian terhadap aspek hukum bisa menjadi upaya untuk mendorong stabilitas dan kesejahteraan di tingkat lokal.
Pembentukan Posbankum diakses dengan mudah oleh masyarakat desa, menciptakan ruang yang aman untuk berdiskusi mengenai isu hukum yang mereka hadapi. Inisiatif ini menandai komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan bantuan yang tepat.
Dengan pengangkatan Gubernur Sherly sebagai Duta Posbankum, diharapkan komitmen ini akan terus terjaga. “Saat ini, keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan, dan dusun,” kata Sherly, menegaskan harapan untuk memperluas akses keadilan di semua penjuru wilayah.
Program Posbankum merupakan capaian signifikan dalam upaya pemerintah untuk memperkuat demokrasi dan penegakan hukum, yang secara langsung berdampak positif terhadap masyarakat di daerah yang selama ini terpencil.
Source: www.inews.id
