Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rufis Bahrudin, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rufis dijadikan saksi dan dicecar dengan 19 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan tidak berkaitan dengan aliran dana ke Kementerian Agama.
Rufis Bahrudin juga merupakan direktur utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah biro perjalanan haji dan umrah. Setelah pemeriksaan, ia menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan terkait rinci mengenai distribusi kuota haji, mengingat perusahaannya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menolak untuk mengungkapkan jumlah kuota haji khusus yang diterima oleh perusahaannya, hanya menyatakan bahwa itu sesuai aturan yang berlaku.
Status Penyidikan KPK
KPK telah meningkatkan status penyidikan kasus ini terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, Feriawan Nur Rohmadi, yang juga hadir dalam pemeriksaan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, termasuk dalam daftar orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan ini.
Isi dugaan korupsi ini berakar pada ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut ketentuan, 92% dari kuota haji diperuntukkan bagi haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pengaturan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah ternyata dibagi secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, yang diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK mencurigai adanya persekongkolan antara pejabat di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji dalam proses ini.
Penyimpangan dan Kerugian Negara
Dari hasil investigasi awal, KPK menduga bahwa pembagian kuota ini merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan ini muncul karena sekitar 42% dari kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang jelas memiliki biaya lebih tinggi bagi jemaah. Hal ini menunjukkan adanya praktek penyimpangan yang dapat merugikan para calon haji yang seharusnya mendapatkan kesempatan sesuai dengan haknya.
KPK juga telah mengambil langkah proaktif dengan menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, serta beberapa agen travel haji lainnya. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh apakah terdapat aliran dana yang tidak sesuai dalam penerbitan Surat Keputusan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Rufis dan pihak-pihak terkait lainnya mencerminkan langkah KPK dalam penegakan hukum yang lebih berani, dengan tujuan memberantas korupsi yang melibatkan sektor haji, yang seharusnya memberikan layanan yang adil dan transparan bagi seluruh umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji.
Proses hukum ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menjadi perhatian bagi instansi pemerintah dan masyarakat luas, terutama yang bersangkutan dengan pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Karena banyaknya potensi masalah yang terungkap, masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dapat membawa kejelasan dan ketegasan dalam sistem penyelenggaraan haji di masa depan.
Source: www.beritasatu.com
