Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres ini ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Oktober 2025.
Dalam peraturan tersebut, terungkap bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Pengelolaan sampah nasional baru mencapai 39,01%, sementara 60,99% sisanya masih dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Keadaan ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat, yang menyebabkan kedaruratan sampah terutama di perkotaan. Oleh karena itu, pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan menjadi suatu keharusan.
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai jenis energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk lainnya. Penanganan ini diharapkan dapat mengurangi beban sampah yang menggunung dan mengubah limbah menjadi sumber daya baru.
Kriteria Penyelenggaraan Pengolahan Sampah
Penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) hanya akan dilakukan di kabupaten atau kota yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria utama adalah volume sampah yang harus mencapai paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Selain itu, ketersediaan anggaran di tingkat daerah untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah juga menjadi syarat penting.
Pada Pasal 5 Perpres ini, disebutkan bahwa BPI Danantara, melalui holding investasi dan anak usaha BUMN, akan bertanggung jawab untuk pemilihan Badan Usaha Penyedia Layanan PSEL serta melakukan investasi untuk penyelenggaraan tersebut. PT PLN juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL, dengan harga yang ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Ini memberikan insentif bagi daerah untuk lebih aktif dalam pengelolaan sampah.
Manfaat Energi Terbarukan dari Sampah
Pengolahan sampah menjadi energi (PSE) diatur secara rinci dalam Pasal 27 Perpres. Produk energi yang dihasilkan, seperti biomassa dan biogas, dapat dimanfaatkan untuk keperluan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri sebagai substitusi bahan bakar fosil. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang baru dalam sektor energi terbarukan.
Untuk pengolahan menjadi BBM, diatur dalam Pasal 28. Produk BBM dari pengolahan sampah nantinya bisa digunakan untuk keperluan pembangkit listrik, transportasi, dan berbagai pemanfaatan lainnya. Ini menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Peluang dan Tantangan
Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Namun, tantangan yang dihadapi tetap ada, termasuk aspek sosial, ekonomi, serta teknologi. Diperlukan dukungan dan sosialisasi yang masif agar inisiatif ini dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah juga harus menyiapkan regulasi pendukung dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan investasi. Dengan demikian, implementasi Perpres ini bisa mempercepat transisi menuju energi terbarukan dan mengurangi masalah sampah yang kian mendesak.
Pengaturan yang jelas dan ketat akan menjadi fondasi bagi keberhasilan transformasi pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, menandai langkah penting Indonesia dalam mencapai keberlanjutan lingkungan dan ketahanan energi.
Source: nasional.sindonews.com
