Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan peraturan baru terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah mengklarifikasi langkah-langkah yang harus diambil oleh badan usaha untuk mendapatkan perpanjangan izin ini selama masih terdapat cadangan mineral yang tersedia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024, perpanjangan IUPK akan diberikan berdasarkan ketersediaan cadangan dan evaluasi yang dilakukan setiap sepuluh tahun. "Perpanjangan IUPK diberikan selama adanya ketersediaan cadangan," ungkap Bahlil dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Syarat Perpanjangan IUPK
Dalam upaya untuk memperpanjang IUPK, badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi:
- Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi di dalam negeri.
- Menjamin ketersediaan cadangan untuk kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
- Memiliki setidaknya 51 persen saham yang dimiliki oleh peserta Indonesia.
- Melakukan perjanjian jual beli dan saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar minimal 10 persen dari total kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.
- Memiliki komitmen investasi baru berupa kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang disetujui oleh Menteri.
Pengawasan Berlapis
Bahlil juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang berlapis dalam setiap kegiatan operasi pertambangan. Setiap izin dan kegiatan pertambangan tidak hanya harus memenuhi syarat di atas tetapi juga tunduk pada audit lingkungan, jaminan reklamasi, dan persetujuan serta evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Mekanisme pengawasan berlapis ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ketentuan mengenai perpanjangan dan pengawasan ini berlaku untuk semua pemegang IUPK, tanpa terkecuali. Ini termasuk PT Freeport Indonesia yang saat ini sedang dalam proses divestasi saham kepada pemerintah. Peraturan baru ini diharapkan dapat membawa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.
Dampak Terhadap Investasi
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor serta meningkatkan minat investasi di sektor pertambangan. Obyektivitas serta kepatuhan terhadap kriteria yang ditetapkan diharapkan mampu menarik investor lokal dan asing untuk berinvestasi lebih dalam, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, pemerintah juga berharap akan ada peningkatan dalam pendapatan negara dari sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Melalui peraturan ini, diharapkan tidak hanya kepentingan ekonomi yang terpenuhi, tetapi juga aspek lingkungan dan sosial yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pertambangan.
Tindak Lanjut Pemerintah
Sebagai langkah lanjut, pemerintah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini kepada semua pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan baru serta dapat mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif, diharapkan sektor pertambangan Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat serta negara. Regulasi ini juga mencerminkan upaya serius pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dengan baik dan bertanggung jawab.
Source: www.suara.com





