Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2023. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Namun, perlu dicatat bahwa hari ini tidak ada pelayanan SIM Keliling di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, seperti yang diinformasikan oleh akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Masyarakat yang berada di wilayah Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Depok masih dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi untuk hari ini:
-
Kota Tangerang:
- Alun-Alun Cibodas: 08.00 – 12.00 WIB
- Apartemen Ayodya: 08.00 – 12.00 WIB
-
Serpong:
- Halaman Parkir Samsat: 08.00 – 11.30 WIB
- MB & ITC BSD: 13.00 – 15.00 WIB
-
Ciledug:
- Halaman Kantor Samsat: 09.00 – 12.00 WIB
- Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City: 09.00 – 12.00 WIB
-
Ciputat:
- Halaman Parkir Samsat: 09.00 – 12.00 WIB
- Halaman Kelurahan Pondok Betung: 09.00 – 12.00 WIB
-
Kelapa Dua:
- Halaman G Town House: 08.00 – 12.00 WIB
-
Kota Bekasi:
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00 – 11.00 WIB
-
Depok:
- Halaman Parkir Samsat: 08.00 – 12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00 – 12.00 WIB
- Cinere:
- Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00 – 11.30 WIB
Dokumen yang Diperlukan
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi dan asli SIM lama.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Sangat penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang sudah kadaluarsa, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi lain yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Melalui layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara. Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, dan hal-hal terkait SIM lainnya, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Polda Metro Jaya di media sosial.
Bagi yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan menghubungi pihak berwenang atau langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling pada waktu yang telah ditentukan.
Source: www.medcom.id
