Di Indonesia, kualitas pelayanan kesehatan merupakan isu yang semakin mendesak untuk diperbaiki. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) menegaskan bahwa akreditasi klinik memiliki peranan penting dalam menjaga mutu dan keamanan layanan kesehatan bagi masyarakat. Meskipun ada kebijakan akreditasi yang sudah ditetapkan sejak 2015, implementasinya baru berjalan efektif sejak 2023. Hal ini menyebabkan hanya sekitar 60% dari 26.000 klinik di tanah air yang telah terakreditasi, sedangkan sisanya masih menghadapi berbagai tantangan administratif dan kurangnya kesadaran.
Sekretaris Jenderal LAFKESPRI, Dr. dr. Nurhaidah, mengatakan bahwa penting bagi seluruh klinik untuk segera menuntaskan akreditasi mereka. “Akreditasi adalah hal utama untuk menjaga dan meningkatkan mutu klinik di Indonesia,” ujarnya dalam Forum Ilmiah dan Rapat Kerja Nasional di Jakarta. Ia juga menambahkan, “Kami menghadapi banyak tantangan dalam mendorong klinik untuk mendapatkan akreditasi, terutama bagi yang tidak bekerja sama dengan BPJS.”
Klinik yang enggan mengikuti proses akreditasi berisiko kehilangan kerjasama dengan BPJS. Hal ini menempatkan mereka pada posisi yang dirugikan, terutama bagi klinik yang memiliki spesialisasi tertentu seperti klinik gigi dan kecantikan. Sementara itu, Dr. Nurhaidah mengharapkan adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang mendukung pelaksanaan akreditasi di klinik secara lebih mendalam.
Salah satu kendala utama bagi klinik dalam mengurus akreditasi adalah kurangnya edukasi dan penyuluhan dari Dinas Kesehatan. “Kami berharap ada peningkatan komunikasi dengan Dinas Kesehatan agar klinik-klinik mendapatkan informasi yang diperlukan untuk proses akreditasi,” ungkapnya. Berdasarkan data, banyak klinik yang belum mendapatkan akreditasi tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pentingnya sertifikasi ini.
LAFKESPRI berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan jumlah klinik yang terakreditasi. “Kami telah menyusun berbagai program untuk membantu klinik dalam memenuhi kriteria akreditasi,” jelasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua klinik dapat memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan aman bagi pasien.
Dari sudut pandang kebijakan, Dr. Nurhaidah juga menyarankan Kementerian Kesehatan untuk mulai menerapkan sanksi ringan bagi klinik yang belum menuntaskan proses akreditasi. “Teguran awal dapat memotivasi klinik untuk segera menindaklanjuti akreditasi tanpa merasa tertekan,” tambahnya.
Sistem akreditasi ini tidak hanya berfungsi sebagai penjamin mutu, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dengan adanya akreditasi, pasien dapat merasa lebih aman saat menerima perawatan. Monitoring dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh LAFKESPRI diharapkan dapat menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam mutu klinik-klinik di Indonesia.
Sementara ini, LAFKESPRI terus berupaya untuk mencapai target akreditasi 100% bagi klinik di seluruh Indonesia. Melalui berbagai program dan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, diharapkan layanan kesehatan semakin meningkat, sejalan dengan visi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, akreditasi menjadi langkah krusial dalam menuntaskan kualitas pelayanan yang aman dan efisien. Diharapkan semua klinik menyadari pentingnya sertifikasi ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Source: www.suara.com





