Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah, membawa harapan bagi banyak pegawai honorer yang kini memiliki kepastian hukum serta karier yang lebih jelas di sektor publik.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Salah satu hal yang perlu dicatat adalah meskipun status pegawai ini disebut paruh waktu, jam kerja mereka tetap sama dengan pegawai lainnya. Ketua Umum Aliansi R2 R3, Faisol, menegaskan bahwa jam kerja bagi PPPK paruh waktu dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00. Ini juga ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, yang menepis anggapan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu lebih sedikit dibandingkan pegawai penuh waktu.
Masa Kontrak dan Jenjang Karier
Masa kerja untuk PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Karyawan dengan kinerja baik akan memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang telah ditentukan. Kenaikan status ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan hak dan fasilitas, termasuk gaji dan tunjangan yang lebih besar.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji untuk PPPK paruh waktu disesuaikan dengan upah minimum daerah, dan beberapa instansi bisa menetapkannya berdasarkan kemampuan keuangan lembaga. Dalam banyak kasus, gaji yang diterima setara dengan ketika mereka masih berstatus honorer. Bagi pegawai yang berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sistem penggajian akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjamin gaji pokok lebih tinggi serta tunjangan jabatan, kinerja, dan masa kerja.
Tunjangan dan Kesejahteraan
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan untuk tenaga kerja di sektor publik. Meskipun disebut paruh waktu, pegawai tersebut tetap menjalankan jam kerja normal dari pukul 07.00 hingga 15.00 setiap hari kerja. Selain itu, kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dan gaji yang lebih tinggi jika mereka berhasil naik status menjadi PPPK penuh waktu semakin menambah daya tarik kebijakan ini.
Langkah Reformasi Birokrasi
Pemerintah menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini bukan sekadar bentuk efisiensi administratif. Ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang lebih produktif dan sejahtera. Dengan adanya kepastian hukum dan kesempatan untuk berkembang, diharapkan PPPK paruh waktu dapat berkontribusi lebih baik terhadap pelayanan publik.
Adanya kebijakan ini diharapkan membawa perubahan positif bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer. Dengan status PPPK, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan yang lebih baik di sektor publik.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional. Ini adalah suatu langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di indonesia, serta memberikan mereka kesempatan yang lebih luas untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Source: www.beritasatu.com





