Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali mencuri perhatian pada Oktober 2025 dengan dibukanya kesempatan bagi para lansia penerima bantuan untuk mengecek status pencairan bantuan secara online melalui perangkat HP. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah masyarakat untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima dengan akses cepat dan praktis tanpa harus mendatangi kantor terkait.
Penyaluran bantuan KLJ bulan ini akan dilakukan secara bertahap dan langsung ke rekening penerima manfaat. Dalam upaya transparansi dan kemudahan akses informasi, pemerintah menyediakan platform pengecekan status yang dapat diakses melalui portal resmi maupun aplikasi mobile. Dengan demikian, lansia yang memenuhi kriteria dapat dengan mudah memantau proses bantuan mereka kapan saja dan di mana saja menggunakan HP.
Cara Cek Penerima Bantuan KLJ Oktober 2025 Lewat HP
Ada dua metode utama yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan status bantuan KLJ yaitu melalui portal Siladu Jakarta dan aplikasi JAKI.
-
Cek melalui Portal Siladu Jakarta
- Buka browser di HP dan kunjungi https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP lansia
- Klik tombol “Cek” untuk melihat status data dalam Basis Data Terpadu
- Tunggu beberapa saat hingga status muncul
- Cek melalui Aplikasi JAKI
- Unduh dan instal aplikasi JAKI melalui Google Play Store
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau daftar akun baru bila belum memiliki
- Pilih menu “Bantuan Sosial” kemudian masukkan NIK KTP lansia
- Status penerima bantuan KLJ akan ditampilkan jika terdaftar
Kedua cara ini memungkinkan lansia maupun keluarga mereka memantau secara mandiri apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ dan dapat segera mempersiapkan dokumen serta data pendukung lainnya.
Besaran Bantuan KLJ Oktober 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan nominal bantuan untuk program KLJ pada Oktober 2025 sebesar Rp 300.000.000 per bulan. Besaran bantuan ini disalurkan melalui transfer ke rekening penerima dan dapat diambil via ATM atau kantor cabang Bank Jakarta yang ditunjuk. Besaran tersebut bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia kurang mampu secara signifikan.
Syarat Penerima Bantuan KLJ Oktober 2025
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KLJ, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
- Usia minimal 60 tahun ke atas
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) DKI Jakarta atau data yang disetujui Dinas Sosial
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap
- Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas pemerintah lain yang dibiayai pemerintah
- Menyertakan KTP dan KK asli atau fotokopi
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan bila diperlukan
Kepatuhan terhadap persyaratan ini menjadi kunci bagi keberhasilan proses verifikasi dan pencairan bantuan bagi para lansia.
Dengan adanya kemudahan akses pengecekan melalui HP, diharapkan informasi tentang bantuan KLJ dapat lebih cepat diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengecekan status secara mandiri ini diharapkan meminimalisir ketidakpastian dan membantu persiapan dokumen pendukung agar penyaluran bantuan tidak terkendala. Untuk memperoleh informasi resmi dan memastikan keabsahan data, masyarakat dianjurkan selalu menggunakan portal Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI sebagai sumber terpercaya.
Bagi para lansia yang memenuhi persyaratan dan belum melakukan pengecekan, segera manfaatkan fasilitas digital ini agar bantuan KLJ Oktober 2025 dapat diterima tepat waktu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan dukungan bagi para lansia kurang mampu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sosial di ibu kota.
