Ammar Zoni Cs Didakwa Jual-Beli Narkoba di Rutan Salemba, Ini Faktanya

Pesinetron Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam jual-beli narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Jelas I Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025. Seluruh terdakwa hadir melalui aplikasi telekonferensi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jaksa dalam surat dakwaannya menuntut para terdakwa atas dugaan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dalam transaksi narkotika golongan I. Tindak pidana yang didakwakan mencakup penawaran untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Dalam hal ini, barang bukti yang terlibat melebihi berat 5 gram dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang lainnya.

Transaksi tersebut dilaporkan dilakukan sejak Desember 2024. Menurut penjelasan jaksa, Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari jumlah tersebut, barang haram ini dibagikan kepada terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Rivaldi dan Asep, masing-masing sebanyak 50 gram.

Gerakan para terdakwa yang mencurigakan terdeteksi oleh Kepala Regu Pengamanan Rutan, Hendra Gunawan. Melakukan penggeledahan, Hendra menemukan narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dalam klip kecil dan siap untuk diedarkan. Narkoba tersebut direncanakan untuk dijual oleh Asep bersama dengan terdakwa lainnya, Ardian Prasetyo.

Jaksa menegaskan bahwa Ammar Zoni dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Dakwaan ini mencerminkan seriusnya tindak pidana narkoba yang terjadi di dalam rutan, di mana biasanya diharapkan menjadi tempat rehabilitasi dan bukan sebagai tempat peredaran barang ilegal.

Perkembangan ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak terkait keamanan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Tindakan serupa yang melibatkan narapidana dan pihak-pihak di luar rutan menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kasus ini bukan hanya mempertanyakan integritas individu yang terlibat, tetapi juga sistem yang ada di dalam rutan itu sendiri.

Di sisi lain, proses hukum yang dihadapi Ammar Zoni dan rekan-rekannya ini akan menjadi perhatian publik lebih lanjut. Publik menanti bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara ini serta langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dengan terus berjalannya persidangan, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya kemungkinan akan memaparkan pembelaan mereka. Proses hukum ini diharapkan memberi kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun semakin diingatkan akan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, baik dari segi individu maupun sosial.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh kompleksitas permasalahan narkoba di Indonesia, yang terus berkembang dan menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum serta sistem peradilan. Penegakan hukum yang efektif diharapkan tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi seluruh sistem yang terkait. Terobosan dan strategi baru mungkin dibutuhkan untuk menanggulangi masalah ini secara komprehensif, sehingga harapan untuk lingkungan yang lebih baik bisa terwujud.

Source: news.okezone.com

Exit mobile version