Bonatua Silalahi Terima Ijazah Jokowi Terlegalisir dari KPU

Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, akhirnya menerima salinan fotokopi ijazah terlegalisir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Jumat, 24 Oktober 2025. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Jakarta dan turut melibatkan beberapa tokoh, termasuk podcaster Michael Sinaga. Walaupun Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo hadir terlambat, ia ikut terlibat dalam sesi wawancara dengan media.

Bonatua mengungkapkan bahwa salinan yang diterimanya merupakan fotokopi terlegalisir dari ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada tahun 2014. Ia menjelaskan tentang perbedaan proses pengumpulan dokumen antara pemilu 2014 dan 2019. “Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir, jadi ini fotokopi yang difotocopy. Agak beda dengan 2019, ternyata 2014 itu semua masih manual,” ujar Bonatua. Di tahun 2014, peserta pemilu memberikan fotokopi terlegalisir dari universitasnya yang kemudian disimpan oleh KPU dan difotokopi kembali.

Dalam keterangan lebih lanjut, Bonatua menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang dikumpulkannya selama proses pemilihan presiden di tahun-tahun sebelumnya, yakni 2012 di DKI Jakarta dan 2010 di Solo, menunjukkan konsistensi informasi. “Ijazahnya sama semua,” jelasnya, menjelaskan bahwa satu-satunya perbedaan yang ada di dokumen tersebut adalah tanda tangan dari pejabat yang melakukan legalisasi, yang berbeda untuk setiap tahunnya.

Meskipun telah menerima ijazah terlegalisir, Bonatua juga mempertanyakan beberapa informasi yang tertutup dalam salinan yang diterimanya. Ia merasa penting untuk mengetahui alasan di balik penyamaran beberapa data dalam dokumen itu. “Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan, harus ada masa waktunya,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 731 yang disampaikan Bonatua, informasi seharusnya dirahasiakan selama lima tahun, dan sebisa mungkin harus ada transparansi setelah periode tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap langkah yang melibatkan data pendidikan pemimpin negara.

Dari segi legalitas, proses pengumpulan dokumen ijazah ini adalah bagian dari upaya untuk menyaring calon pemimpin, memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang diperlukan. KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses tersebut.

Penerimaan ijazah terlegalisir ini mungkin menjadi langkah penting bagi Bonatua dalam upayanya untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik mengenai sejarah pendidikan Jokowi. Sebagai pengamat kebijakan publik, ia berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi atas data yang ada, demi mendukung proses demokrasi yang sehat di Indonesia.

Dengan adanya situasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami pentingnya transparansi dokumen yang dimiliki oleh para pejabat publik, terutama calon pemimpin negara. Seiring dengan berkembangnya arus informasi dan teknologi, keterbukaan informasi menjadi syarat utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Proses ini juga menciptakan momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif bertanya dan mencari tahu tentang riwayat pendidikan para calon pemimpin. Hal ini tidak saja membantu dalam menumbuhkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong para pemimpin untuk lebih bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan kepada rakyat. Ke depannya, diharapkan akan ada inisiatif lebih lanjut untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan, termasuk dalam hal data pendidikan.

Source: news.okezone.com

Berita Terkait

Back to top button