Kemenhut dan Kejagung Usut Tuntas Pembalakan Liar di Hutan Sipora

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melaksanakan upaya keras untuk mengusut tuntas dugaan pembalakan liar di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Kerja sama ini diinisiasi menyusul hasil operasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang mencatat peredaran dan pengangkutan 1.197 batang kayu ilegal menuju Gresik, Jawa Timur.

Menurut informasi dari pihak Kemenhut, tindakan tegas ini telah menyusul dari proses penyidikan yang sudah memasuki tahap lebih lanjut. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan telah menetapkan dua tersangka, yakni korporasi PT BRN dan seorang individu berinisial IM. Saat ini, tersangka IM telah ditahan di Rutan Klas II B Padang, sementara proses hukum terus berlanjut.

Para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, termasuk melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin serta menebang pohon secara ilegal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3), (5), (6), dan (11) UU No. 41 tahun 1999 serta pasal-pasal lain yang terkait dengan tindak kejahatan kehutanan.

Dalam rangka mengumpulkan bukti dan memperkuat kasus yang dihadapi tersangka, Tim PPNS telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian di Mentawai, termasuk 8 unit bulldozer, 3 unit dump truck, dan 90 batang kayu bulat. Penyitaan juga dilakukan di Gresik, di mana mereka menemukan 1 unit tugboat, 1 unit kapal tongkang, dan 1.197 batang kayu bulat lainnya.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan. “Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, terutama dalam menyelidiki unsur pencucian uang, akan memperkuat efek jera bagi para pelaku,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menekankan pentingnya mengungkap lebih dari sekadar pelaku lapangan. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus melibatkan penelusuran aliran dana demi mengidentifikasi aktor utama di balik praktik pembalakan liar ini.

Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk menemukan potensi tersangka lain. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa setiap tahapan dari proses penyidikan dijalankan secara transparan dan akuntabel, melibatkan beberapa kali gelar perkara untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Tindakan ini diharapkan tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan mengungkap aliran kayu serta dana terkait kejahatan kehutanan. Misi ini sejalan dengan upaya untuk menegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin terlibat dalam jaringan pembalakan liar.

Dengan peningkatan tindakan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan efek jera dapat dicapai, serta kelestarian hutan Indonesia dapat terjaga. Kemenhut dan Kejagung menunjukkan komitmen yang serius dalam mencari solusi jangka panjang untuk permasalahan pembalakan liar yang kerap mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan di Indonesia. Keduanya akan terus bersinergi dalam menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button