Kejagung Lanjutkan Lelang Aset Harvey, Sandra Dewi Utarakan Keberatan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses lelang aset yang disita dari kasus korupsi tata niaga timah, meskipun Sandra Dewi, istri dari terpidana Harvey Moeis, telah mengajukan keberatan terhadap penyitaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa sidang keberatan pihak ketiga akan berlangsung bersamaan dengan proses lelang. “Keberatan itu tidak menunda (proses lelang),” tegasnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada 25 Oktober 2025.

Proses lelang ini direncanakan akan menggunakan mekanisme yang sudah ditetapkan. Anang menjelaskan bahwa seluruh hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi. “Kami mengikuti prosedur yang ada untuk memastikan semua berjalan sesuai hukum,” tambahnya.

Sandra Dewi, melalui permohonan resminya, mengajukan keberatan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, yang turut mendaftarkan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon. Dalam permohonan tersebut, Sandra meminta agar sejumlah aset yang disita, termasuk perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, dan beberapa properti lainnya, dikembalikan padanya. Dia beralasan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.

Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Jaksa siap untuk memberikan argumen dan barang bukti yang diperlukan untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut dan semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka.

Sandra Dewi, yang dikenal luas sebagai seorang publik figur dan influencer, menegaskan bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim bahwa semua aset yang disitanya telah diperoleh sebelum pernikahannya dengan Harvey Moeis, dengan adanya perjanjian pisah harta sebelum mereka menikah. Hal ini menjadi salah satu argumen penting dalam keberatan yang dia ajukan.

Dalam surat keberatannya, Sandra menyebutkan bahwa tidak seharusnya ia terlibat dalam kasus tuntutan yang melibatkan suaminya. “Saya sangat berharap keadilan dapat ditegakkan dan aset-aset saya yang sudah diperoleh secara sah dapat dikembalikan,” ujarnya. Meskipun demikian, Kejagung nampaknya tidak terlalu terpengaruh oleh keberatan yang diajukannya.

Masih menurut pernyataan Anang, proses lelang ditujukan untuk memastikan bahwa negara dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi. “Kami berkomitmen untuk menjalankan pemulihan aset negara dengan cara yang transparan dan sesuai hukum,” katanya.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Sandra Dewi berharap dapat menyampaikan argumennya dengan baik. Kasus ini telah memicu banyak perdebatan di masyarakat mengenai hak-hak pihak ketiga dalam proses hukum, terutama terkait dengan aset yang dianggap tidak terlibat dalam tindak pidana.

Dengan lelang aset yang tetap dilaksanakan, Kejagung menunjukkan keteguhan dalam menanggapi isu korupsi yang dianggap serius. Proses hukum dan lelang aset ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting bahwa praktik korupsi akan ditegakkan dengan hukum yang pasti. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil dari permohonan keberatan serta bagaimana Kejagung akan menanggapi argumen dari Sandra Dewi.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button