Ketentuan dan Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025

Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Sumpah Pemuda pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam rangkaian peringatan ini, salah satu kegiatan penting adalah upacara bendera yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Upacara ini melibatkan lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, instansi pemerintahan, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, rincian mengenai ketentuan dan susunan upacara telah ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan yang tertib dan khidmat.

Jadwal dan Ketentuan Upacara Bendera

Upacara bendera ini akan berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sifat Upacara: Khidmat dan sederhana
  2. Hari, Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025
  3. Pukul: 08.00 (waktu setempat) hingga selesai
  4. Tempat: Di lokasi masing-masing, baik di luar ruangan maupun dalam ruangan
  5. Peserta Upacara: Melibatkan pelajar, mahasiswa, pemuda, anggota Pramuka, PMR, serta unsur SKPD dan organisasi kepemudaan.

Susunan Upacara Bendera

Susunan acara upacara bendera pada Hari Sumpah Pemuda 2025 dirancang untuk mempertegas arti sejarah dari peristiwa ini. Berikut adalah langkah-langkah yang akan dilakukan dalam upacara:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan.
  2. Pembina Upacara tiba di tempat Upacara, dan barisan disiapkan.
  3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
  4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina bahwa upacara siap dimulai.
  5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu "Indonesia Raya".
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
  7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara diikuti oleh seluruh peserta.
  8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945.
  9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
  10. Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa".
  11. Penyerahan penghargaan jika ada, diiringi lagu "Bagimu Negeri".
  12. Pembacaan Pidato Presiden atau Amanat Pembina Upacara.
  13. Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda".
  14. Pembacaan Doa.
  15. Laporan Pemimpin Upacara.
  16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
  17. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara.
  18. Upacara dinyatakan selesai.

Ketentuan Tambahan

Dalam pelaksanaan upacara, Kemenpora juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan. Apabila upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, acara dapat dipindahkan ke ruangan tertutup dengan syarat bendera Merah Putih sudah berkibar sebelumnya. Upacara tingkat nasional akan dipimpin oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Sementara itu, untuk pelaksanaan di daerah, akan dipimpin oleh kepala daerah masing-masing, seperti Gubernur atau Bupati/Walikota.

Bagi organisasi atau lembaga swasta serta pendidikan, pimpinan instansi dapat menjadi pembina. Untuk upacara yang diadakan di luar negeri, Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI setempat akan memimpin acara. Naskah pidato Presiden juga tersedia untuk diunduh melalui laman resmi Kemenpora, sehingga instansi dapat menyiapkannya dengan baik.

Acara Puncak

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, acara puncak juga akan dilaksanakan di Jakarta, yang diharapkan dapat menjadi pusat perhatian dan meneguhkan semangat perjuangan para pemuda Indonesia. Selain itu, Metro TV akan menggelar event bertajuk Jong Festival sebagai bagian dari peringatan ini, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2025. Acara ini akan menghadirkan berbagai narasumber inspiratif untuk memberikan wawasan dan motivasi kepada para pemuda.

Dengan berbagai rangkaian kegiatan yang dipersiapkan, diharapkan Hari Sumpah Pemuda 2025 dapat menjadi momentum yang memperkuat kebersamaan dan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda Indonesia.

Source: www.medcom.id

Exit mobile version