Kemnaker Klarifikasi Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah Oktober 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga Oktober 2025 belum ada jadwal resmi terkait pencairan tambahan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Banyak pekerja formal yang menunggu kepastian bantuan ini karena BSU merupakan program prioritas bagi mereka yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi dan belum mengambil keputusan untuk pencairan lanjutan.

BSU ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja penerima upah khususnya di sektor formal. Kemnaker juga mengimbau masyarakat agar selalu memperolehi informasi hanya dari kanal resmi supaya terhindar dari hoaks atau penipuan digital yang mengatasnamakan program ini. Berikut klarifikasi resmi dan langkah terkait BSU per Oktober 2025 yang perlu diketahui publik.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Penerima BSU dipilih berdasarkan sejumlah syarat ketat. Pertama, calon harus warga negara Indonesia dengan NIK yang valid. Kedua, peserta aktif terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025. Selanjutnya, penghasilan kriternya tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan upah minimum daerah setempat. Selain itu, penerima tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun mereka yang sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.

Semua data penerima diaudit dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar valid dan terintegrasi dengan sistem utama Kemnaker. Proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sesuai target.

Penjelasan Resmi Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan terkait pencairan BSU tambahan di bulan Oktober 2025. Beredar informasi yang menyebutkan kuota baru atau penambahan pencairan BSU tersebut adalah tidak benar. Kemnaker meminta masyarakat mewaspadai berbagai berita atau tautan yang beredar di media sosial yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menjadi korban penipuan.

Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa status dan informasi resmi melalui website pemerintah sebagai sumber terpercaya. Ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam oknum yang memanfaatkan isu bantuan sosial untuk melakukan penipuan.

Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah

Untuk mengecek kelayakan sebagai penerima BSU, masyarakat dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi yang tampil.
  3. Klik tombol “Cek Status” untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Selain melalui situs tersebut, peserta juga dapat menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO untuk melakukan pengecekan status. Langkah ini membantu memastikan data pribadi terjaga dan informasi valid.

Waspada Modus Penipuan Digital

Kemnaker kembali mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi di tautan yang tidak jelas asalnya. Modus penipuan kerap memanfaatkan program BSU dengan membuat situs palsu atau mengirim pesan yang meminta data NIK, nomor telepon, hingga rekening bank.

Karena sampai kini pemerintah belum menetapkan pencairan BSU tambahan Oktober 2025, penting bagi semua pihak untuk berhati-hati menghindari penipuan. Memantau informasi hanya dari kanal resmi pemerintah dan menggunakan layanan resmi menjadi cara terbaik untuk mendapatkan kepastian.

Sampai saat ini, pemerintah terus melakukan pengkajian terkait program BSU dan menyampaikan setiap perkembangan secara transparan. Pekerja berpenghasilan rendah tetap diimbau memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti prosedur resmi untuk memastikan perlindungan sosial secara memadai. Jangan ragu melakukan pengecekan mandiri agar tetap mendapat informasi akurat.

Exit mobile version