Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, atau lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan pada 27 Oktober 2025 tersebut, Karen menegaskan bahwa penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) adalah langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan stok nasional.
Dalam sesi tanya jawab dengan jaksa, Karen menjelaskan bahwa kerja sama sewa terminal BBM mulai berlangsung pada tahun 2013 dan merupakan bagian integral untuk memastikan kestabilan pasokan BBM di Indonesia. “Stok nasional yang dibebankan kepada saya sebagai pelaksana operasional memang sangat dibutuhkan,” ujarnya. Karen mengakui bahwa Pertamina, selaku entitas yang bertanggung jawab, tidak mampu memenuhi kebutuhan BBM nasional untuk periode 30 hari, sehingga kerjasama dengan OTM menjadi solusi yang diperlukan.
Sikap Karen mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang krisis pasokan BBM di Indonesia. Dia merujuk pada pengaturan internasional di mana negara lain menggunakan anggaran negara untuk menyokong persediaan BBM, bukan sepenuhnya mengandalkan anggaran korporasi. “Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, kami tidak mampu. Itu adalah kenyataan yang harus dihadapi,” tambahnya.
Termasuk dalam penjelasannya, Karen menekankan bahwa terminal BBM OTM bisa berfungsi sebagai cadangan penyangga energi nasional. Dia menunjuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024, yang menjelaskannya sebagai tanggung jawab pemerintah pusat untuk menyimpan cadangan energi. “Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga cadangan energi nasional,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan beberapa nama besar di dunia korporasi Indonesia. Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun. Terdapat empat terdakwa lain yang terlibat, termasuk pejabat PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping. Jaksa dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa berkontribusi pada kerugian perekonomian negara yang signifikan.
Berbagai pihak menilai bahwa tindakan korupsi dalam sektor energi dan sumber daya alam telah memperburuk kondisi perekonomian nasional. Dalam persidangan ini, jaksa menyebutkan bahwa upaya ilegal yang dilakukan oleh para terdakwa tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga telah membuat dampak jauh lebih besar pada stabilitas ekonomi negara.
Karen, yang dikenal sebagai sosok yang berpengaruh, mengungkapkan pengalamannya selama menjabat di Pertamina dan memberikan wawasan tentang kompleksitas pengelolaan pasokan energi. Pernyataan-pernyataannya sangat diperhatikan mengingat pentingnya sektor energi dalam perekonomian Indonesia.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai transparansi dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan pihak-pihak ketiga, termasuk OTM. Masyarakat dan pengamat industri mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi dan pengetatan regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Keberlanjutan sektor energi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kestabilan sosial. Seiring berlangsungnya sidang ini, diharapkan semua fakta akan terungkap serta keadilan ditegakkan. Masyarakat menantikan langkah-langkah nyata dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola energi dan mencegah terulangnya kasus korupsi yang merugikan negara di masa mendatang.
Source: www.inews.id
