Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah-langkah yang diambil termasuk memperketat pengawasan serta memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Gakkumhut berkomitmen untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi kawasan hutan dan konservasi.
Pada 25 Oktober 2025, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra melakukan penelusuran di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini berada sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Hasil verifikasi sementara menunjukkan adanya tambang rakyat di area penggunaan lain (APL) seluas±4 hektare yang berbatasan langsung dengan TWA Gunung Prabu.
Aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan ini bukanlah hal baru. Penegakan hukum sebelumnya telah dilakukan pada 2018, ketika Gakkumhut bersama sejumlah instansi menangani kasus serupa. Sejak saat itu, upaya-upaya persuasif telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari kegiatan tambang tanpa izin.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan, “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat.” Meskipun penertiban telah dilakukan sebelumnya, kegiatan pertambangan ilegal tetap muncul kembali di kawasan tersebut, yang menunjukkan perlunya strategi baru yang lebih kolaboratif.
Penegakan hukum tidak hanya difokuskan di TWA Gunung Prabu. Aswin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lokasi-lokasi lain di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang juga terlibat dalam praktik tambang tanpa izin. Gakkumhut akan melakukan penertiban di wilayah tersebut guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, praktik pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama ketika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Ia menekankan bahwa pihak berwenang akan menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana untuk menindak pelanggar. “Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Ditjen Gakkumhut juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan jika menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal, terutama di kawasan hutan. Informasi yang disertakan dalam laporan seperti lokasi, foto, dan waktu kejadian akan berperan penting dalam mempercepat proses verifikasi dan tindakan lebih lanjut.
Pengawasan yang ketat, pemasangan papan peringatan, dan pendekatan kolaboratif dengan masyarakat diharapkan dapat mengurangi atau bahkan memberantas aktivitas tambang ilegal di kawasan Mandalika. Kemenhut berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan baik demi kepentingan masyarakat dan negara.
Tindakan preventif ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara dan melindungi hutan yang menjadi ekosistem penting bagi kehidupan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, harapannya adalah terciptanya kawasan yang lebih aman dan berkelanjutan dari praktik penambangan ilegal.
Source: mediaindonesia.com
