Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis alokasi kuota haji untuk tahun 2026 per provinsi, yang diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta pada 28 Oktober 2025. Dalam pembagian ini, Jawa Timur dan Jawa Tengah mencatatkan jumlah kuota terbanyak, yang menunjukkan minat tinggi masyarakat dari kedua provinsi tersebut untuk menunaikan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji untuk 2026 mengalami sejumlah perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu faktor utama adalah penetapan masa tunggu jemaah yang kini dirata-rata menjadi 26 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jemaah dalam merencanakan keberangkatan haji.
“Perhitungan kuota tahun ini berbeda karena ada landasan hukum yang lebih kuat,” ungkap Dahnil. Dia juga mengindikasikan bahwa beberapa daerah mengalami penambahan kuota sedangkan yang lain mengalami pengurangan, tergantung pada lama masa tunggu para jemaah di daerah masing-masing.
Dalam alokasinya, kuota haji reguler tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, di mana 92% adalah kuota reguler dan 8% sisanya untuk haji khusus. Berikut adalah rincian alokasi kuota haji yang diberikan kepada masing-masing provinsi di Indonesia:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
Dengan jumlah kuota haji terbanyak, Jawa Timur, yang mendapatkan 42.409 kuota, menunjukkan betapa besar antusiasme masyarakat dalam menjalankan ibadah haji. Sementara itu, Jawa Tengah mengikuti dengan alokasi 34.122 kuota. Hal ini merupakan indikasi kuat terhadap kebutuhan dan ekspektasi masyarakat dari kedua provinsi tersebut terhadap pelaksanaan haji di tahun 2026.
Dinas terkait di setiap provinsi kini diharapkan dapat mengelola dan mempersiapkan jemaah haji dengan lebih baik, mengingat perubahan yang terjadi dalam pembagian kuota ini. Pemerintah juga telah mengusulkan biaya haji pada tahun 2026 agar lebih terjangkau, dengan perkiraan penurunan menjadi sekitar Rp 88,40 juta.
Dahlil menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tahun 2026, tetapi juga akan diterapkan untuk minimal tiga tahun ke depan guna memberikan kepastian lebih bagi para calon jemaah dalam perencanaan ibadah haji mereka. Adanya penyesuaian dan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan haji serta memastikan keadilan dalam distribusi kuota antara provinsi.
Source: www.beritasatu.com
