DPR Dilegalkan, Minta Pemerintah Segera Terbitkan Panduan Umrah Mandiri

Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan panduan terkait pelaksanaan umrah mandiri, pasca disahkannya kebijakan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Anggota Komisi VIII, Ashari, menegaskan pentingnya panduan agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan sah. "Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat," ungkapnya.

Sebelumnya, umrah hanya dapat dilaksanakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat kini memiliki opsi untuk menunaikan ibadahnya secara mandiri. Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam menjawab kebutuhan jemaah yang ingin lebih fleksibel dalam merencanakan ibadah mereka. Menurut Pasal 86 ayat (1) UU PIHU, perjalanan umrah bisa dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Pentingnya Panduan yang Jelas

Ashari mencatat bahwa panduan yang jelas sangat penting agar jemaah tidak terjebak dalam kesalahan teknis yang dapat merugikan, seperti pengambilan miqat yang tidak sesuai, tata cara ibadah yang keliru, atau ketentuan barang bawaan yang tidak diperhatikan. "Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat hanya karena kekeliruan teknis," ujar Ashari.

Ia juga menekankan bahwa jemaah yang ingin berumrah secara mandiri diharapkan mempersiapkan diri dengan baik. Masyarakat diharapkan untuk bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuan yang ada. "Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan," tambahnya.

Syarat Umrah Mandiri

Meskipun umrah mandiri kini sah, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah agar perjalanan mereka tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pasal 87A UU PIHU, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.

Kesesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Pemerintah juga diharapkan untuk memperhatikan keselarasan kebijakan umrah mandiri dengan ketentuan yang ada di Arab Saudi. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah pemesanan hotel yang kini bisa dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Dengan adanya panduan resmi dari pemerintah, jemaah diharapkan dapat lebih mudah memahami prosedur dan tata cara pelaksanaan umrah yang sesuai.

Masyarakat Diminta Bijaksana

DPR meminta agar masyarakat lebih bijaksana saat mempersiapkan perjalanan umrah mandiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya miskomunikasi atau kesalahan dalam pelaksanaan ibadah. Panitia penyelenggara, baik dari pemerintah maupun swasta, juga diharapkan dapat memberikan edukasi yang cukup kepada jemaah mengenai prosedur umrah mandiri ini.

Dengan adanya langkah progresif ini, Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah dengan cara yang lebih independen dan fleksibel. Ini menjadi momentum penting bagi pengembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di tanah air, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengalaman beribadah bagi masyarakat.

Rencana penerbitan panduan resmi menjadi langkah krusial untuk mewujudkan ibadah umrah mandiri yang aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat, serta diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah mereka. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya persiapan yang matang dalam menunaikan ibadah umrah.

Berita Terkait

Back to top button