Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menggeledah rumah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Selasa (28/10/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah Heri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang merugikan negara hingga Rp53 miliar, khususnya dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil dari kediaman Heri yang terletak di Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung proses penyidikan. Budi juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang terkait dengan kerugian akibat praktik korupsi.
Dugaan keterlibatan Heri Sudarmanto dalam kasus ini cukup serius, di mana ia dicurigai tidak hanya melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin TKA, tetapi juga menerima aliran uang dari praktik korupsi yang terjadi. Sementara total pemerasan yang terungkap mencapai angka fantastis, yaitu Rp53,7 miliar, rincian lebih mendalam mengenai berapa banyak uang yang diterima oleh Heri belum dijelaskan oleh KPK.
Sebelum penangkapan Heri, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. Beberapa nama yang terlibat antara lain Gatot Widiartono dan Putri Citra Wahyoe, masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing. Adapun nama lainnya termasuk Jamal Shodigin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Menurut KPK, peran Heri dalam skandal ini sangat sentral. Ia diduga secara aktif terlibat dalam tindak pidana pemerasan dalam proses pengurusan izin dan menerima aliran dana dari tindakan ilegal tersebut. “Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” jelas Budi.
Pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing telah diungkap KPK. Jumlah dana yang terlibat dalam kasus ini menciptakan dampak besar tidak hanya bagi Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat yang memerlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan izin kerja.
Proses hukum terhadap Heri Sudarmanto dan para tersangka lainnya masih berlanjut, dan KPK diharapkan dapat mengungkap semua aktor yang terlibat serta memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi ini. Sementara itu, masyarakat pun menanti tindak lanjut yang konkret dari KPK mengenai hasil penyidikan yang tengah berlangsung.
Budi Prasetyo juga mengingatkan bahwa tindakan pemerasan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan negara, dan KPK berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di semua lini. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional.
Source: www.suara.com





