
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang lebih akrab disapa Sara, sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. MKD menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap memegang jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam. Dalam pernyataannya, Dek Gam menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD. Ia juga mengacu pada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengenai keanggotaan Rahayu yang sebelumnya dinonaktifkan karena pengunduran dirinya. “MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra juga memberikan tanggapan terkait keputusan Rahayu yang menyatakan mundur dari posisi DPR. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum keputusan MKD, Rahayu sempat dinonaktifkan dari DPR sembari menunggu proses lebih lanjut. “Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
MKD menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi dan tugas konstitusional secara profesional dan independen. Dek Gam menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif dalam setiap keputusan yang diambil. Keputusan ini juga menunjukkan proses deliberasi yang transparan dan mendasarkan pada prosedur yang telah ditetapkan oleh institusi.
Selain konteks administrasi politik, keputusan ini juga menjadi sorotan bagi publik terkait posisi Rahayu yang merupakan keponakan dari tokoh politik terkenal, Prabowo Subianto. Statusnya sebagai bagian dari keluarga elite politik di Indonesia menjadikan setiap langkahnya menarik untuk dicermati. Sejak bergabung dengan DPR, Rahayu telah aktif dalam berbagai inisiatif dan program legislatif, dan tentu keputusannya untuk mundur menjadi perhatian yang luas.
Pemerhati politik menilai bahwa keputusan MKD ini mencerminkan keseriusan dalam menegakkan aturan di dalam lembaga tersebut. Penolakan terhadap pengunduran diri Rahayu sekaligus menegaskan perlunya stabilitas di dalam organisasi legislatif, khususnya dalam konteks keterwakilan suara rakyat di DPR.
Sejumlah analis politik mengatakan bahwa keputusan ini dapat mempengaruhi hubungan internal di Partai Gerindra, terutama antara Rahayu dengan pengurus partai. Namun, Bambang Haryadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan komunikasi yang baik dengan DPP Partai Gerindra untuk memastikan kelangsungan administratif dan menjaga integritas partai.
Kepastian posisi Rahayu Saraswati di DPR juga berimplikasi pada strategi politik partai menjelang pemilu mendatang. Dengan kembali aktifnya Rahayu, Fraksi Gerindra diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya dalam berbagai program legislasi yang berpihak pada rakyat. Penegasan posisi Rahayu juga berpotensi memberikan dampak positif bagi keberlanjutan kebijakan yang diusulkan oleh partai.
MKD melanjutkan tugasnya dengan berpegang pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam lembaga legislatif. Keputusan ini menyiratkan pentingnya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi DPR, di tengah tantangan dan dinamika politik yang terus berkembang. Selaku lembaga pengawas, MKD berkomitmen untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan transparan di seluruh lapisan DPR. Ke depannya, tindakan serupa diharapkan dapat semakin memperkuat kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia.
Source: nasional.sindonews.com





