Polda Riau baru-baru ini berhasil menggrebek praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial Zulfikar (49) yang membawa sekitar 30 kilogram sisik trenggiling siap jual. Operasi ini dilakukan pada Senin malam di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan tersebut merupakan langkah serius Polda Riau dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dan memberantas jaringan perdagangan satwa liar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah tersebut. Tim Subdit IV Tipidter melakukan pengintaian, hingga akhirnya mengamankan Zulfikar berikut barang bukti yang dikemas dalam karung berwarna putih.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa sisik trenggiling tersebut diduga berasal dari dua pelaku lain berinisial ML dan MD, yang kini terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi jaringan ini melibatkan pemburu yang menjebak trenggiling di hutan Rokan Hilir, membunuhnya, dan memisahkan sisiknya untuk dijemur sebelum dijual. “Rantai kejahatan ini terstruktur, dimulai dari pemburu di lapangan hingga pengepul yang menjual sisik di pasar gelap,” tutur Kombes Ade.
Lebih lanjut, Kombes Ade menegaskan bahwa penyelundupan sisik trenggiling bukan hanya pelanggaran biasa, melainkan bagian dari kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati. Trenggiling terancam punah dan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Perdagangan sisiknya sering kali dimanipulasi oleh sindikat besar yang mengincar pasar luar negeri. “Perdagangan ilegal ini menjadi ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” tambahnya.
Situasi geografis Riau juga menjadi faktor risiko, di mana kawasan pesisir dan jalur pelabuhan kecil sering dimanfaatkan untuk pengiriman ilegal. Polda Riau berupaya memperkuat patroli dan pengawasan di area ini, dengan melibatkan berbagai instansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat hukum lainnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku serta memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memerangi kejahatan lingkungan,” paparnya.
Kombes Ade juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk tidak membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. “Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Zulfikar kini menghadapi jeratan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang memuat ancaman hukuman penjara dan denda. Dua pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan ini masih dalam pengejaran, sementara penyidik Polda Riau terus mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti sisik trenggiling tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum yang terkait dengan pelanggaran berat terhadap lingkungan. Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan strategi keamanan ekologi yang diupayakan untuk menjaga keseimbangan alam di Indonesia, khususnya di wilayah Riau. Melalui langkah ini, Polda Riau berharap bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan satwa dilindungi demi keberlanjutan ekosistem.
