
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya sinergitas antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang dalam meningkatkan pelayanan publik. Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik yang inklusif dan akuntabel di area lingkar tambang saat ini masih menghadapi banyak tantangan. Di kawasan industri ekstraktif, sering kali terjadi maladministrasi yang berujung pada pengabaian kewajiban hukum dan diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Hery Susanto menyatakan, “Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pelayanan publik yang berkualitas.” Pernyataan ini merujuk pada amanat Pembukaan UUD 1945 yang menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam memberikan layanan yang baik. Dalam diskusi publik di Ternate, Hery mengingatkan bahwa tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, pengawasan Ombudsman terhadap layanan publik tidak dapat berfungsi dengan optimal.
Dia menjelaskan bahwa kemitraan strategis dalam pengawasan layanan publik serta pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan sangat diperlukan. Partisipasi masyarakat harus lebih dari sekadar pelaporan dugaan maladministrasi. Hery menekankan pentingnya mengorganisasi dan mengawasi upaya perusahaan agar dampak positif dapat dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan.
Komponen Pengelolaan TJSL
Menurut Hery, pengelolaan TJSL terbagi menjadi tiga komponen utama: tanggung jawab sosial dan lingkungan, program TJSL, serta kewajiban hukum. Setiap komponen tersebut harus dilaksanakan dengan tujuan yang jelas. Alokasi anggaran yang tepat serta pelaksanaan program seperti peningkatan kondisi ketenagakerjaan, filantropi, dan pengembangan komunitas menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Pengelolaan TJSL yang efektif menurut Hery harus dilakukan dengan cara yang sistematis. Identifikasi isu sosial dan lingkungan menjadi langkah awal yang krusial. Tujuan yang jelas dan keterlibatan pemangku kepentingan akan meningkatkan efektivitas program.
Pelayanan Publik yang Berpihak
Pelayanan publik yang baik di daerah tambang tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga mencakup hak dasar warga, seperti akses terhadap kesehatan dan pendidikan. Hery mengingatkan bahwa pelayanan publik harus berpihak kepada masyarakat, bukan hanya pada kepentingan ekonomi.
“Program TJSL yang transparan dan terukur akan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” ujar Hery, yang juga memperingatkan tentang potensi maladministrasi yang bisa terjadi bila tidak ada pengawasan yang ketat.
Sementara itu, Yulan Kustiyan, SVP Corporate Secretary PT Antam Tbk, mengungkapkan beberapa pilihan kegiatan TJSL. Kegiatan tersebut antara lain menyangkut aspek lingkungan, seperti program penghijauan. Filantropi juga menjadi bagian penting, termasuk usaha sukarela.
Aspek ekonomi berfokus pada pelatihan keterampilan bagi UMKM atau pemuda. Sedangkan dalam konteks sosial, kebijakan ketenagakerjaan dan program pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan. Semua inisiatif ini harus dilaksanakan dengan pemantauan berkala.
Keterlibatan Semua Pihak
Dalam diskusi tersebut, turut hadir berbagai pihak, termasuk Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Saputra Malik, Akademisi Unkhair Aziz Hasyim, dan Ketua Salawaku Institute, Said Marsoly. Mereka bersama-sama membahas pentingnya sinergitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan tambang semakin ditekankan. Tanpa keterlibatan aktif dari semua pihak, upaya peningkatan pelayanan publik tidak akan mencapai hasil yang optimal. Keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah lingkar tambang adalah tanggung jawab bersama. Sinergitas ini akan memfasilitasi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan lebih berkeadilan.
Baca selengkapnya di: news.okezone.com




