Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih aktif. Masyarakat diminta untuk bersabar, karena proses ini melibatkan pemeriksaan intensif dan pengumpulan beragam dokumen terkait.
Setyo menjelaskan bahwa KPK belum menghentikan penanganan kasus ini yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, pada waktunya, KPK akan menginformasikan siapa tersangka dalam kasus ini beserta struktur perkara dan estimasi kerugian negara. "Semuanya masih berproses," imbuh Setyo pada 19 November 2025.
Latar Belakang Kasus
KPK sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan mencegah mereka pergi ke luar negeri. Penggeledahan juga dilaksanakan di kediaman Yaqut serta sejumlah kantor travel dan instansi terkait.
Penyidikan berjalan dengan melibatkan berbagai daerah. KPK tidak hanya memsusuri pihak Kementerian Agama tetapi juga memanggil pemilik travel haji dan umrah untuk memberikan keterangan. Langkah ini mencerminkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini.
Pelanggaran dalam Pembagian Kuota
Dugaan korupsi terletak pada besaran pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler harus 92% dan haji khusus 8%. Namun, kuota tambahan 20.000 ini justru dibagi seimbang 50%:50%. Pembagian tersebut dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan Yaqut.
KPK menduga adanya kolusi antara pejabat Kemenag dan agen travel dalam proses ini. Pelanggaran tersebut diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Dampak Terhadap Masyarakat
Warga yang menunggu kesempatan menunaikan ibadah haji berpotensi dirugikan oleh kasus ini. Kuota yang semestinya diperuntukkan bagi haji reguler justru dialihkan ke haji khusus, berakibat pada pembiayaan tambahan untuk jamaah.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang dinantikan banyak umat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa tergerus jika penanganan kasus ini tidak transparan.
Proses Penyidikan yang Berlanjut
KPK berkomitmen untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala. Setyo menargetkan, jika semua data dan informasi sudah lengkap, mereka akan mengupdate informasi tersebut melalui juru bicara atau deputi penindakan. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Penyidik KPK juga menyisir adanya aliran dana yang mendukung pengeluaran SK 130 tahun 2024. Investigasi mendalam terhadap aliran uang ini akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai skandal yang melibatkan banyak pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan independen. Pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi merupakan langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut.
Kasus pembagian kuota haji tambahan ini menunjukkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap hasil penyidikan dapat memberikan kejelasan serta keadilan, baik bagi institusi pemerintah maupun para jamaah haji yang terdampak.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




