Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Hanya Sebut Rp883 M? Simak Faktanya di Sini!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat kasus investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp1 triliun. Namun, dalam konferensi pers, KPK hanya menampilkan uang sitaan sebanyak Rp883 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan sisa ratusan miliar rupiah lainnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sisa kerugian negara sekitar Rp100 miliar akan dibebankan kepada salah satu terdakwa utama. Terdakwa tersebut adalah Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen. KPK berencana menyita aset-aset pribadi dari Antonius untuk menutupi kerugian negara yang belum terbayar.

Asep menyatakan, “Mungkin rekan-rekan bertanya, tadi kerugiannya Rp1 triliun, dan sekarang yang ada di sini Rp800 miliar sekian. Masih ada kira-kira Rp100 miliar lagi.” Jadi, semua aset yang dimiliki Antonius akan diambil untuk menutup kerugian ini.

Sumber uang rampasan yang ditunjukkan KPK berasal dari terdakwa lain, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan merupakan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) dan telah divonis 9 tahun penjara. Uang sebesar Rp883,038 miliar tersebut merupakan hasil sitaan dari Ekiawan.

KPK juga menekankan bahwa penyelidikan belum selesai. Mereka masih melakukan penyidikan terhadap PT IIM sebagai tersangka korporasi. Langkah ini penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan dalam kasus ini.

Kasus ini pertama kali diumumkan pada Maret 2024. KPK mengungkap adanya dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1 triliun. Walaupun KPK telah berhasil mengamankan sebagian besar uang dari terdakwa, mereka terus berupaya menelusuri dan menyita aset dari pihak yang terlibat.

Akhirnya, pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi. KPK diharapkan dapat terus bekerja untuk memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang masih tersisa.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button