884 Aduan Pekerja ke Menaker: Fokus pada Norma Hubungan Kerja dan Isu Upah yang Mendesak

Sejak diluncurkan pada 12 November 2025, kanal Lapor Menaker telah menerima 884 aduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut mencakup berbagai masalah yang dialami pekerja di Indonesia. Dari total aduan yang masuk, terdapat 814 aduan yang telah diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Dari laporan tersebut, 441 aduan berhubungan dengan norma hubungan kerja. Ini menunjukkan banyaknya masalah yang terjadi dalam interaksi antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, 427 aduan juga mengarah pada masalah norma pengupahan.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah norma jaminan sosial, yang mencakup 163 aduan. Masalah waktu kerja dan istirahat juga dilaporkan, dengan 145 aduan yang masuk. Di sisi lain, norma K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) tercatat hanya 13 aduan, sementara norma lainnya mencapai 11 aduan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya data ini untuk meningkatkan kepatuhan norma kerja dan K3. Dia mengatakan, “Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggapi keluhan pekerja.

Beberapa contoh penanganan aduan telah dilakukan. Salah satunya adalah kasus di Banten yang melibatkan penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen yang legal. Pengawasan ketenagakerjaan memberikan tindak lanjut dengan mengeluarkan nota pemeriksaan dan menghentikan aktivitas TKA tersebut hingga izin resmi diterbitkan.

Perusahaan yang dimaksud juga dikenakan denda sebesar Rp588 juta. Dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait pelanggaran TKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar.

Kasus lain yang menarik perhatian berkaitan dengan jaminan sosial. Di Jawa Barat, sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerja pada program jaminan sosial. Pengawasan ketenagakerjaan segera turun ke lapangan dan memerintahkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Dalam setengah tahun terakhir, Kemnaker mencatat 128 aduan terkait kewajiban jaminan sosial pekerja, dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar. Hal ini menyoroti besarnya masalah di sektor perlindungan sosial pekerja di Indonesia.

Pentingnya kanal Lapor Menaker juga ditegaskan oleh Yassierli. Dia menyatakan bahwa ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. “Kami mengajak para pekerja dan masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya pelanggaran,” tuturnya.

Kanal ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi pekerja yang mengalami masalah di tempat kerja. Pengawasan ketenagakerjaan yang aktif diharapkan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha.

Dengan demikian, laporan ini tidak hanya mencerminkan banyaknya aduan yang diterima, tetapi juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap norma kerja dan perlindungan sosial akan menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Masyarakat diharap berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca selengkapnya di: www.inews.id

Berita Terkait

Back to top button