SKCK Kini Bisa Diurus Online! Temukan Kemudahan Melalui Super App Polri

Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Super App Polri. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di mana saja, bahkan memilih kantor polisi mana pun untuk mengambil SKCK yang telah diproses.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian dan mencatat riwayat kejahatan seseorang. Awalnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dokumen ini hanya diberikan kepada individu yang tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, yang mengikuti hasil pemeriksaan biodata dan catatan kepolisian dari pemohon.

Proses Pengajuan SKCK Secara Online

Melalui aplikasi Super App Polri, masyarakat dapat mengajukan SKCK kapan saja. Aplikasi ini tersedia di Playstore dan dirancang untuk memudahkan pengguna dalam seluruh tahapan pengurusan. Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, menyatakan, “Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau.”

Dulu, pengajuan SKCK memerlukan kunjungan langsung ke Polres atau Polda. Namun, dengan inovasi ini, prosesnya menjadi jauh lebih cepat. Masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja tidak perlu repot mengurus SKCK dari tempat lama.

Fitur Pembayaran yang Praktis

Layanan digital juga mencakup proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu. Pembayaran kini dapat dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account. Menurut Feri, “Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menghemat waktu karena tidak perlu antre di kantor polisi.” Proses menjadi cepat, aman, dan transparan. Ini juga membantu mencegah calo dan pungutan liar.

Membangun Kepercayaan Melalui Digitalisasi

Feri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas SKCK online. Dia menjelaskan, pelayanan publik bukan hanya tentang kecepatan. Ini juga berkaitan dengan membangun kepercayaan dan integritas antara aparat dan masyarakat.

“Melalui digitalisasi ini, Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk seluruh masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya SKCK full online, diharapkan proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang berkomitmen terhadap inovasi dan pelayanan.

Proses pengajuan SKCK secara online menawarkan berbagai keuntungan. Masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Super App Polri dari Playstore.
  2. Daftar atau masuk ke akun yang telah dibuat.
  3. Isi formulir yang disediakan untuk pengajuan SKCK.
  4. Pilih lokasi Polres untuk pengambilan SKCK.
  5. Lakukan pembayaran biaya SKCK melalui BRI Virtual Account.
  6. Tunggu proses verifikasi dan pengeluaran SKCK.

Dengan demikian, inovasi ini menciptakan sistem yang lebih efisien. Masyarakat diharapkan semakin merasa nyaman dalam berurusan dengan layanan kepolisian. Selain itu, dengan kemudahan ini, diharapkan jumlah pengajuan SKCK akan meningkat, membuktikan bahwa Polri kini telah mengadaptasi kemajuan teknologi demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button