Drama hukum terkait kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kini memasuki fase yang penuh ketidakpastian. Nasib mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, mengalami perubahan karena KPK belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden yang menjadi dasar rehabilitasi dari hukuman yang dijatuhkan.
Sejak keputusan rehabilitasi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025, banyak yang berharap Ira akan segera menghirup udara bebas. Namun, hingga Rabu malam (26/11), KPK mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima dokumen krusial itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa tanpa salinan Keppres, proses pembebasan tidak dapat dilanjutkan.
Budi menjelaskan, “Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar untuk melakukan proses tindak lanjut atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden.” Proses ini mencakup serangkaian tahapan administrasi yang harus dijalani sebelum Ira dan dua terdakwa lainnya benar-benar dibebaskan.
Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyatakan optimisme bahwa kliennya akan bebas pada 27 November 2025. Namun, pernyataan KPK merujuk pada fakta bahwa administrasi internal tetap diperlukan setelah dokumen diterima. Hal ini menunjukkan bahwa pembebasan mungkin tidak akan secepat yang diharapkan.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden menuai reaksi beragam. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini dianggap sebagai langkah mengejutkan, karena keputusan tersebut membalikkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira.
Ira dan dua direktur ASDP lainnya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus reorganisasi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Ira Puspadewi menegaskan sejak awal persidangan bahwa ia tidak merugikan negara. Dalam sidang terdahulu, ia mengklaim bahwa akuisisi yang dilakukan ASDP justru menguntungkan, karena perusahaan mendapatkan 53 unit kapal dan izin operasinya.
Kasus ini dimulai dari penetapan empat orang sebagai tersangka oleh KPK. Selain Ira dan dua direktur ASDP, pihak KPK juga menjadikan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan bergulir di pengadilan.
Sebagai langkah berikutnya, perhatian kini tertuju pada KPK untuk menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan. Jika salinan Keppres diterima, proses ini akan dimulai dan menjadi langkah penting dalam menentukan keberadaan Ira Puspadewi pasca rehab.
Sementara itu, publik terus memantau perkembangan ini. Terutama untuk mengetahui bagaimana efektifitas keputusan Presiden dalam membalikkan hasil pengadilan. Pembebasan tiga terdakwa, termasuk Ira, kini sangat bergantung pada Keppres dan langkah administrasi KPK. Kekuatan hukum dan prosedural diharapkan dapat berjalan transparan dan tepat untuk mencapai keadilan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




