Kemenhut Temukan Sumber Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatra: Apa yang Terjadi?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyelidiki sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir di Sumatra. Berita ini menjadi viral dan menarik perhatian banyak pihak karena terkait dengan praktik pembalakan ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu tersebut berasal dari berbagai sumber. Ini termasuk pohon tumbang, kayu lapuk, bahan alami yang terbawa sungai, penebangan yang legal, dan aktivitas ilegal. Penelitian ini berusaha menjawab dugaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang hanyut ini.

Dwi menegaskan bahwa tujuan penelusuran ini bukan untuk menjustifikasi praktik ilegal. Sebaliknya, mereka ingin memastikan setiap kegiatan ilegal diusut tuntas. “Kami sedang memverifikasi sumber kayu dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Dwi.

Penelusuran Sumber Kayu

Kemenhut tengah melakukan berbagai langkah untuk menyelidiki asal kayu. Dugaan sementara menunjukkan bahwa kayu gelondongan berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di area penggunaan lain (APL). PHAT berhak atas kayu yang tumbuh liar, tetapi tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku, seperti Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan (SIPU).

“Pemeriksaan menyeluruh masih berlangsung karena kondisi banjir yang belum sepenuhnya surut di beberapa daerah,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kementerian ingin memastikan segala kemungkinan yang berkaitan dengan sumber kayu dapat teridentifikasi dengan baik.

Praktik Pembalakan Ilegal

Kemenhut tidak hanya fokus pada kayu yang tergerus banjir. Mereka juga mengungkap praktik pencucian kayu ilegal yang sering kali melibatkan skema PHAT. Pada 2025, Kemenhut berhasil meringkus sejumlah kasus di berbagai daerah. Di Aceh Tengah, misalnya, mereka menemukan 86,60 meter kubik kayu ilegal, sementara di Solok, Sumatera Barat, ditemukan 152 batang kayu dan alat berat yang digunakan untuk pembalakan.

Upaya penegakan hukum ini terbukti penting. Di Kepulauan Mentawai, pihak berwenang menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat dengan dokumen PHAT yang bermasalah. Mereka juga menemukan kendaraan yang mengangkut kayu ilegal ke luar daerah. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kemenhut untuk menyelesaikan masalah pembalakan liar.

Pencegahan Jangka Panjang

Menyikapi ancaman terus-menerus dari praktik ilegal, Kemenhut melaksanakan moratorium terhadap layanan SIPuHH. Tujuannya adalah untuk menghentikan penyalahgunaan dokumen PHAT di APL untuk perdagangan kayu hasil pembalakan liar. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang ada dapat berjalan efektif dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk merugikan lingkungan.

Akhir-akhir ini, video kayu gelondongan yang terseret menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen menggaitkannya dengan isu deforestasi dan kejahatan lingkungan. Dwi menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan memastikan setiap kayu yang muncul di daerah tersebut berasal dari sumber yang resmi dan sah,” tegasnya. Dengan langkah proaktif ini, Kemenhut berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keasrian hutan dan mencegah penebangan liar.

Exit mobile version